Potensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Authors

  • Rizqan Al Muhaimin Prodi Magister Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun
  • Qurroh Ayuniyyah Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/djip-uika.v2i1.7034

Abstract

Indonesia telah menerapkan zakat, infak dan sedekah berserta wakafpada perundang-undangan namun belum terdapat pada keuangan negara (APBN). Hal ini menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut terkait potensi instrumen keuangan islam selain pajak tersebut untuk dimasukkan kedalam keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu melalui penelusuran data pendekatan kepustakaan dari laporan masing-masing lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen keuangan islam dapat dimasukkan ke dalam APBN dari data-data yang ada. Oleh karena, saran kedepannay untuk pemangku kebijakan yaitu diperlukan perubahan ketentuan dalam pajak penghasilan menjadi zakat penghasil dan jasa agar dimulainya zakat masuk dalam APBN.

References

Canggih, Clarashinta, Khusnul Fikriyah, and Ach Yasin. 2017. "Potensi Dan Realisasi Dana Zakat Indonesia.” 1:13.

Gultom, Rifyal Zuhdi. 2019. "Keuangan Publik Islam: Zakat Sebagai Instrumen Utama Keuangan Negara.” Hukum Islam 19(2):100. doi: 10.24014/jhi.v19i2.7977.

Harahap, Kuliman. 2016. "Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik Pada Masa Kekhalifahan Umar Bin Abdul Aziz.” Jurnal Ipteks Terapan 8(2):58–69. doi: 10.22216/jit.2014.v8i2.424.

Hermawan, Wawan. 2014. "Politik Hukum Wakaf Di Indonesia.” 12(2):15.

Muhtar, Amin. 2015. "Potensi Wakaf Menjadi Lembaga Keuangan Publik (Kajian Kritis terhadap Konsep dan Praktik Wakaf dalam Hukum Islam).” Asy-Syari'ah 17(2). doi: 10.15575/as.v17i2.645.

Downloads

Published

2022-04-01

How to Cite

Al Muhaimin, R., & Ayuniyyah, Q. (2022). Potensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 2(1). https://doi.org/10.32832/djip-uika.v2i1.7034