MENELAAH HADIS TENTANG SANKSI PIDANA MATI BAGI MURTAD
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v6i2.20242Abstract
Perbuatan keluar dari Agama Islam dalam ajaran Islam merupakan tindakan kejahatan hudud yang diancam hukuman mati. Hal ini tentu terlihat bertentangan dengan prinsip Islam yang dikenal sebagai agama yang rahmatan lil alamin, agama yang penuh kasih sayang. Oleh karena itu, makalah ini ingin menjawab beberapa persoalan, bagaimana kandungan hadis tentang pidana mati bagi pelaku murtad? bagaimana validitas hadis tentang pidana mati bagi pelaku murtad? Bagaimana ulama memaknai hadis-hadis tersebut? Apabila dipahami secara harfiah hadis-hadis nabi tersebut menunjukan perintah hukuman mati bagi pelaku, namun apabila dipahami secara kontekstual orang murtad yang bisa dibunuh adalah orang murtad yang memerangi Allah dan Rasul-Nya saja dan orang yang melakukan pengkhianatan kepada kaum muslimin saat berperang dengan bergabung kepada kaum kafir. Terjadi perbedaan pendapat dalam memahami hadis ini antara ulama tradisional dan ulama modern. Dalam pandangan ulama tradisional pelaku murtad berdasarkan hadis itu harus dihukum mati apapun bentuk murtadnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










