IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DALAM PENYUSUNAN PERJANJIANSEKTORPENJAMINAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v4i2.1076Abstract
Lembaga penjaminan syariah di Indonesia masih tergolong baru keberadaannya yakni pada tahun 2013. Hingga tahun 2014, total asset perusahaan penjaminan syariah sudah mencapai Rp 376,89 miliar, dengan market share per Juni 2015 mencapai 4% dan sisanya 96% masih dikuasai oleh penjaminan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian-kajian khusus terkait implementasi prinsip-prinsip syariah dalam penyusunan perjanjian (kontrakkontrak)
kegiatan transaksi di lembaga Penjaminan syariah. Penelitian ini menggunakan data
primer dengan indepth interview kepada sejumlah praktisi di penjaminan syariah, serta data sekunder melalui research library (analisis dokumen perjanjian/aqd). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis perbandingan tetap (constant comparative method) dan content analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Secara umum, implementasi ketentuan prinsip-prinsip syariah dalam penyusunan perjanjian (kontrak-kontrak) kegiatan transaksi di Lembaga Penjaminan Syariah mengacu sepenuhnya pada fatwa Dewan Syariah Nasioal Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Agama (PMA). Temuan menunjukkan bahwa akad-akad dilaksanakan masih terdapat yang belum sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang berlaku.