TELAAH PERWUJUDAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH UDARA DALAM PERSFEKTIF HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v1i2.1091Abstract
Wilayah udara setiap negara berdaulat merupakan satu kesatuan dengan wilayah daratan dan lautan yang harus dihormati oleh Negara lain. Namun pesatnya kemajuan kedirgantaraan dewasa ini sebagai respon atas makin kompleks lalu lintas udara, maka wilayah udara yang menjadi jurisdiksi Negara beradulat sering sekali terabaikan oleh regulasi penerbangan internasional maupun dominasi teknologi kedirgantaraan negara-negara maju yang tak mampu dihalau oleh Negara berdaulat lainnya.