PENEGAKAN HUKUM ATAS KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DI PASAR MODAL
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v4i1.1124Abstract
Kejahatan perdagangan orang dalam (insider trading) di pasar modal adalah kejahatan yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal di mana yang menjadi objeknya adalah informasi. Kejahatan perdagangan orang dalam dilakukan dengan modus menggunakan informasi orang dalam secara elektronis yang pembuktiannya cenderung sulit. Penegakan hukum terhadap kejahatan di pasar modal belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya (das sollen). Kesulitan dalam melakukan pembuktian atas kejahatan perdagangan orang dalam yang terjadi di pasar modal merupakan salah satu alasan utama tidak dilakukannya pengusutan secara tuntas. Perdagangan di pasar modal umumnya dilakukan dengan sistem elektronis, di mana hukum positif belum secara penuh mengakomodir pembuktian secara elektronis. Otoritas pasar modal (Bapepam) menganggap penyelidikan dan penyidikan atas kejahatan di pasar modal sulit dilakukan. Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Pasar Modal Bab XV Ketentuan Pidana, mengatur jenis jenis kejahatan di Pasar modal berikut sanksi pidana, yaitu Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 107. Salah bentuk kejahatan di pasar modal adalah perdagangan orang dalam (insider trading). Proses penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu : hukum, mentalitas penegak hukum, fasilitas, masyarakat dan kebudayaan.