PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA DAN MENGUASAI SENJATA API BESERTA AMUNISINYA (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.14193Abstract
Salah satu jenis tindak pidana dalam kehidupan masyarakat adalah penguasaan dan kepemilikan senjata api secara ilegal adalah Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Contohnya adalah dalam Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met, dengan terdakwa HK. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata api beserta amunisinya dalam Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met (2) Bagaimana pertimbangan putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata api beserta amunisinya dalam Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata api beserta amunisinya dalam Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met terdiri atas faktor internal dan eksternal. Faktor internal, yaitu pelaku dalam melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata api beserta amunisinya bermaksud menjadikan senjata api tersebut sebagai alat untuk menjaga dirinya. Faktor eksternal, yaitu adanya pengaruh lingkungan pergaulan di sekitar tempat tinggal pelaku yang rawan tindakan kriminalitas dan adanya pihak-pihak yang memproduksi dan menjual senjata api secara ilegal kepada masyarakat. Pertimbangan putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata api beserta amunisinya dalam Putusan Nomor: 102/Pid.Sus/2022/PN.Met adalah secara yuridis adalah perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Secara filosofis Majelis hakim mempertimbangkan bahwa penjatuhan pidana selama 6 (enam) bulan sebagai bentuk pembinaan kepada pelaku. Secara sosiologis Majelis hakim mempertimbangkan bahwa adanya hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana terhadap terdakwa.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Senjata Api, Amunisi
References
Ahmad Rifai, 2018, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Alfarrizy, Bambang Hartono, Zainudin Hasan. Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan aan Belanja Kampung (APBK) yang Dilakukan oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor:13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. TJK). Jurnal Iblam Law Review Vol.1 Nomor 3 Tahun 2021. https://ejurnal.iblam.ac.id/ IRL/index.php/ILR/article/view/24.
Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Budiono Kusumohamidjojo, 2004, Filsafat Hukum; Problemtika Ketertiban yang Adil, Grasindo, Jakarta.
Erlina B, S. Endang Prasetyawati, Nita Yolanda, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal. Widya Yuridika Jurnal Hukum Vol. 4 No.1 Juni 2021. https://publishing-widya gama.ac.id/ejournal-v2/index.php/ yuridika /article/view/ 2190/1522.
Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------, 2007, Kekuasaan kehakiman, Bina Ilmu, Surabaya, 2007.
Ridwan Hasibuan dan Ediwarman. 1995. Asas-asas Kriminologi. USU Pers, Medan.
Topo Santoso dan Eva Achajani Zulfa, 2012, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.
Zainab Ompu Jainah, Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Keadilan Progresif Volume 2 Nomor 2 Tahun 2011. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/82.