FENOMENA CHILDFREE DI DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Nurhaliza Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Anjlan Berutu, Annisyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M. Dai Darmawan, Syafiq Aljani Siagian, Tri Narti Pasaribu, Rahmad Efendi Rangkuti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.14207

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai fenomena Childfree dalam perspektif Islam. Childfree ialah sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh pasangan suami isteri untuk tidak memiliki anak selama masa pernikahannya. Childfree merupakan sebuah pilihan hidup di mana orang atau pasangan menikah tidak memiliki anak. Bebas anak tidak hanya berarti seseorang tidak memiliki anak atau keturunan kandung, tetapi juga berarti bebas untuk hidup tanpa anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitiatif, Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dimana peneliti mengkaji semua sumber melalu jurnal dan buku-buku yang memiliki terkaitan dengan judul yg sedang diteliti. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan sosiologis. Dengan pendekatan normatif al-Qur’an dan Sunnah dapat diketahui bahwa memiliki keturunan adalah sebuah anjuran dalam Islam bukanlah sebuah kewajiban. Sehingga childfree tidak termasuk pada kategori perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya termasuk memiliki anak. Kendati demikian, meski tidak ada ayat yang secara langsung melarang childfree, sebagai manusia yang meyakini Allah SWT, Dalam Islam anak dipandang sebagai anugerah yang harus disyukuri karena anak adalah pemberian Tuhan. Setiap manusia yang diberikan amanah menjadi orangtua harus menjalani peran tersebut dengan baik dan totalitas.

Kata kunci: Childfree, Hukum Islam, Anak

References

AB, Soemanto, 2014. Sosiologi Keluarga. Universitas Terbuka: Tangerang Selatan.

Amy. 2014. Childless, or childfree. 13(4): 68-70.

Hofiyatul Ummah, Tren Childfree dalam Pandangan Islam, (https://islam.nu.or.id/nikahkeluarga/tren-childfree-dalam-pandangan-islam-QOQn5 diakses pada 11/12/22 pukul 12.37 WIB)

Hamdi, A. S., & Junaedi, A. (2022). PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM FIQIH DALAM EKONOMI SYARIAH. YUSTISI, 9(2).

Patnani, M., Takwin, B., & Mansoer, W. W. (2021). Bahagia tanpa anak? Arti penting anak bagi involuntary childless. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 9(1), 117. https://doi.org/10.22219/ jipt.v9i1.14260

Stobert, S., & Kemeny, A. (2003). Childfree by choice Childfree by choice. Canadian Social Trends, 69(91).

Suryanto,B.2021. Fenomena Childfree sebagai perkembangan baru perempuan. https://www.unair.ac.id/site/article/read/4366/prof-bagong-nilai-fenomenachildfree sebagai-perkembangan-baru-perempuan.html [21 Oktober 2021

Victoria Tunggono, Childfree & Happy Keputusan Sadar Untuk Bebas Anak, (Buku Mojok Grup: Yogyakarta, 2021), 82.

Downloads

Published

2023-02-01

How to Cite

Nurhaliza, Anjlan Berutu, Annisyah, & M. Dai Darmawan, Syafiq Aljani Siagian, Tri Narti Pasaribu, Rahmad Efendi Rangkuti. (2023). FENOMENA CHILDFREE DI DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. YUSTISI, 10(1), 154–159. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.14207

Issue

Section

Artikel