ANALISIS DOKTRINAL PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TENTANG SAHNYA PERKAWINAN BEDA AGAMA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PERBUATAN KUMPUL KEBO
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14318Abstract
Perkawinan merupakan suatu bentuk tindakan yang sangat religious. Di Indonesia terdapat beberapa agama yang dianut oleh masyarakat sehingga perkawinan menjadi suatu hal yang sangat penting untuk di tata dan di atur dalam sebuah peraturan resmi. Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang perkawinan, maka akan mempermudah masyarakat untuk meminalisir terbentuknya peraturan di setiap agama, Akan tetapi, akhir-akhir ini pernikahan antar agama semakin marak terjadi. Hal tersebut dilakukan oleh setiap pasangan yang beda agama dengan menyiasati (pindah agama secara sementara, melalui penetapan pengadilan, dan dengan alasan demi mencegah terjadinya perbuatan kumpul kebo). Dengan upaya tersebut banyak pasangan yang memanfaatkannya agar dapat tercatat sebagai pasangan yang sah menurut agama dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam mengesahkan pernikahan beda agama dan memberikan izin untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependdukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dalam penetapan Putusan No. 378/Pdt.P/2022/PN Yyk,dengan alasan untuk mencegah terjadinya kumpul kebo. Adapun Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penulisan hukum normatif atau doktrinal. Penulis meneliti dengan mengkaji studi dokumen dengan menggunakan data primer dan data sekunder seperti ketetapan kejaksaan, peraturan perundang-undangan, maupun teori-teori hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Adapun dua jenis bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan metode silogisme yang menggunakan penalaran deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari premis mayor dan premis minor. Sifat penelitian hukum ini adalah perspektif dan terapan.
Kata Kunci: Analisis Doktrinal, Putusan, Pengadilan Negeri, Perkawinan Beda Agama, Perbuatan Kumpul Kebo
References
A. Buku
Wijayanti, Winda, Hukum Perkawinan dan Dinamikanya,(Depok:Rajawali,2021), hlm.2
M. Jazil Rifqi, dkk, Telaah Problematika Pasal-Pasal Hukum Perkawinan Menurut Hukum Positif & Hukum Islam,(Surabaya:Duta Creative,2020)
Marzuki, Peter Mahmud,Penulisan Hukum Edisi Revisi,(Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2019)
O.S, Eoh, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,1998)
Djubaidah, Neng, Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam,(Jakarta:Sinar Grafika,2010),hlm.95
Irwansyah, Irwansyah & Diana, Ledy, Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,(Riau University,2016)
B. Jurnal
Asiah, Nur, “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Perkawinan dan Hukum Islam”,Jurnal Samudra Keadilan Vol. 10, No. 2 (Juli-Desember 2015)
Laplata, Wedya, “Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Yuridis(Studi Kasus Pengadilan Negeri Surakarta)”,Jurnal Yurisprudence Vol. 4, No. 2 (September 2014)
Lestari, Novita, “Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia”,Jurnal Wacana Hukum Vol. 4, No. 1(2017)
Irwansyah, “Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana”,JOM Fakultas Hukum Vol. 3, No. 2 (Oktober 2016),hlm.3
Harahap, Sari & Ratu, Diah, “Kriminalisasi Kumpul Kebo”,Jurnal Yuridis Vol. 13, No.15(2011),hlm 91
Haidar, Galih & Apsari, Nurlaina Cipta, “Pornografi Pada Kalangan Remaja”,Jurnal Peradaban dan Hukum Islam Vol. 7, No. 1 (April 2020)
Fathia, Rizky Amelia, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perilaku Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut RUU KUHP”,Jurnal Ilmiah Sosial Teknik Vol. 3, No. 2 (Juli 2021)
Jehamat, Lasarus & Jenia, Kristina, “Minimalisasi Fenomena Perbuatan Kumpul Kebo Mahasiswa”,Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2, No. 2 (Juli 2019)