PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA FILM PADA APLIKASI NETFLIX BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14323Abstract
Kemajuan teknologi informasi yang begitu pesatnya membuat style hidup masyarakat yang instan untuk menikmati film tanpa harus ke bioskop yaitu dengan mudah mengakses web streaming film di web sah yang telah terdapat di internet seperti Netflix. Tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran seperti pembajakan karya cipta film maupun menjual akun Netflix secara illegal melalui Layanan Over The Top lainnya. Riset ini bermaksud untuk menganalisa perlindungan hukum dan upaya hukum terhadap pelanggaran karya cipta film pada aplikasi Netflix. Metode penelitian adalah normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta pengumpulan bahan hukum menggunakan kepustakaan. Hasil penelitian diperoleh bahwa perlindungan hukum terhadap karya cipta film pada aplikasi Netflix yaitu bentuk perlindungan hukum internal dan bentuk perlindungan hukum eksternal. Pada bentuk perlindungan hukum internal yaitu pihak Netflix dapat mengubah atau menghentikan izin layanan aplikasi kapan saja ketika adanya pelanggagaran kekayaan intelektual dan dapat mengisi kolom aduan klaim pelanggaran hak cipta pada laman resmi Netflix. Sedangkan bentuk perlindungan hukum eksternal yaitu melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Diperlukan perlindungan hukum oleh pemerintah atas ciptaan yang dipublikasikan secara digital melalui Undang-Undang hak cipta di Indonesia dengan memperbaharui undang-undang hak ciptanya untuk memberikan perlindungan hukum secara penuh atas hak cipta dalam media digital khususnya pada layanan Over The Top (OTT).
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Karya Cipta film, Aplikasi Netflix
References
Buku
Ahmad M. Ramli. (2018). Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Alumni.
Ansorie Sabuan, Syarifudin Pettanasse, & Ruben Achmad. (1990). Hukum Acara Pidana. Angkasa.
Frans Hendra Winata. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional dan Internasional. Sinar Grafika.
H. P. Panggabean. (2012). Hukum Pembuktian Teori Praktik dan Yurisprudensi Indonesia. Alumni.
Moch. Isnaeni. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. PT. Revka Petra Media.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Muhammad Djumhana, & Djubaedillah. (1997). Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. (2011). Pengantar Hukum Bisnis. Citra Aditya Bakti.
Normin Pakpahan. (2003). Naskah Akademis RUU Tentang Arbitrase. ELIP.
Otto Hasibuan. (2008). Hak Cipta di Indonesia (tinjauan khusus hak cipta lagu, neihbouring right dan collecting society). PT. Alumni.
Santoso, B. (2011). HKI Hak Kekayaan Intelektual. Pustaka Magister.
Sudikno Mertokusumo. (1984). Bunga Rampai Ilmu Hukum. Liberty.
Jurnal/ Tesis
Budi, H. S. (2005). I La Galigo: Simulasi Sebuah Kebijakan Eksploitasi Public Domain yang Diabaikan. Jurnal Seni Pertunjukan Indonesia, 8, 19.
Mahfuz, A. L. (2020). Problematik Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 55. https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2592
Muryati, D. T., & Heryanti, B. R. (2011). Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan. Jurnal Dinamika Sosbud, 13(1), 50 dan 55.
Muskibah. (2018). Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), 4, 150–171.
Renni Sartika dan Marcus Priyo Gunarto. (2018). Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta Yang Berunsur Tindak Pidana Melalui Proses Mediasi Penal. Universitas Gadjah Mada.
Tris Widodo. (2016). Penyelesaian Secara Konsiliasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No. 2 Th 2004. Jurnal Warta, 49, 4.