ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH TERHADAP KASUS SENGKETA RUKO DI PASAR SARINAH (STUDI KASUS PROVINSI JAMBI)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14558Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa atau yang sering kita sebut dengan PMHP terhadap kasus sengketa ruko yang berada di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Kasus ini sampai ke PTUN Jambi dengan nomor putusan 14/G/TF/2022/PTUN.JBI. TF disini merupakan singkatan dari Tindakan Faktual, dimana sengketa yang masuk ke dalam kategori Tindakan Faktual ini biasanya bersinggungan dengan PMHP. Maka dari itu, penelitian ini dikhususkan untuk menganalisis bentuk dari tindakan faktual tersebut dan kasus yang masuk ke dalamnya. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif), dimana dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pemkab Tebo dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan seluruh gugatan yang diajukan oleh pedagang, dikabulkan oleh pengadilan. Terhadap pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan dan harus sesuai dengan Undang-Undang serta AAUPB.
Kata Kunci: Pemerintah, PMHP, Sengketa Ruko
References
Anggoro, F. N. (2017). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh Ptun. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 647. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.803
Asimah, D., Muttaqin, Z., & Sugiharti, D. K. (2020). IMPLEMENTASI PERLUASAN KOMPETENSI PTUN DALAM MENGADILI TINDAKAN FAKTUAL (ONRECHTMATIGEDAAD/OOD). Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Unpad, 1(1).
Bimasakti, M. A. (2018). Onrechtmatig Overheidsdaad Oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Peratun, 1(2).
Dahlan, K., & Chandra, A. E. (2021). Kedudukan Peradilan Administrasi Negara Sebagai Upaya Dalam Mendorong Terbentuknya Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 10. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10609
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pub. L. No. 30 (2014).
Maslul, S. (2022). PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAKAN FAKTUAL DI PTUN (STUDI PUTUSAN PTUN NOMOR 2/P/PW/2017/PTUN.JBI). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3).
Nursabrina, Q. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Sebagai Landasan Penegakan Hukum Terkait Tindakan Korupsi Oleh Pejabat Pemerintahan. MAGISTRA Law Review, 3(1).
Putra, H. P. (2022). TANTANGAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Jurnal Hukum Peratun, 5(1).
Ridwan, Heryansyah, D., & Pratiwi, D. K. (2018). Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 339–358. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art7
Sudut Hukum. (2018). Teori Negara Kesejahteraan (Welfare state) dan Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Suduthukum.Com. https://suduthukum.com/2018/04/teori-welfare-state-rechtstaat.html
Zaelani, M. A., Rachmi Handayani, I. G. K. A., & Isharyanto, I. (2019). Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Berlandaskan Pancasila Sebagai Dasar Penggunaan Diskresi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 458–480. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art2