ANALISIS KOMPREHENSIF TENTANG INTERAKSI ANTARA SISTEM KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH DALAM KONTEKS DESENTRALISASI FISKAL

Authors

  • Dewi Fitri Saraswati Universitas Negeri Semarang
  • Mutiara Maharani Universitas Negeri Semarang
  • Nurul Hidayanti Universitas Negeri Semarang
  • Mahima Umaela Firdhausya Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14730

Abstract

Sistem finansial negara mengatur tentang finansial negara yang meliputi pendapatan negara, pengeluaran negara, dan pembiayaan finansial negara. Meskipun demikian, secara umum, garis besar APBN terdiri dari lima aspek utama. Pengelolaan keuangan regional adalah sebuah kegiatan yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan perencanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan dari finansial regional yang pada akhirnya akan diwujudkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hubungan finansial antara pemerintah  pusat dan daerah dapat dijelaskan sebagai sebuah sistem yang mengatur bagaimana alokasi dana dilakukan di antara tingkat pemerintahan yang berbeda, serta cara mencari sumber daya untuk mendukung kegiatan sektor publik di daerah. Desentralisasi fiskal adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah dalam hal pengelolaan finansial regional. Salah satu aspek penting dari otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola finansial regional secara mandiri. Negara Indonesia, sebagai negara kesatuan, menggabungkan pengakuan terhadap kewenangan daerah dalam mengelola keuangannya dengan kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan transfer fiskal dan mengawasi kebijakan fiskal daerah.  Dana Alokasi Umum (DAU) suatu daerah didistribusikan berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar, di mana celah fiskal merupakan perbedaan antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal daerah. Kapasitas fiskal daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil,    kecuali Dana Reboisasi. Hasil penelitian menunjukkan   bahwa   peningkatan kapasitas fiskal daerah berjalan seiring dengan otonomi daerah.

Kata kunci: Sistem Keuangan, Desentralisasi Fiskal, Otonomi Daerah

References

Andi Hamsiah. (2019). Manajemen Keuangan Daerah Dalam Era Otonomi Daerah:

Sebuah Kajian Teoritis dan Empiris (Issue February).

Cahyono Putra, H., & Iskandar. (2022). KONSEP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN BARANG-BARANG PUBLIK. Jurnal

Administrasi Publik Dan Kebijakan (JAPK), 2, 1–17. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JAPK/article/view/8925%0Ahttp:// jurnal.umsu.ac.id/index.php/JAPK/article/viewFile/8925/6473

Christia, A. M., & Ispriyarso, B. (2019). DESENTRALISASI FISKAL DAN OTONOMI DAERAH Di INDONESIA. Law Reform, 15(1), 149.

https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23360

Dandung, M. E., Amtiran, P. Y., & Ratu, M. (2020). Jawa, Amtiran and Ndoen/ JOURNAL OF MANAGEMENT (SME’s) Vol. 12, No.2, 2020, p167-178. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Konvensional Dan Perbankan Syariah, 12(2), 167–178.

Fajarudin. (2021). Konsep Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 662–671.

Hamzah, Z. M., & Eleonora, S. (2022). Desentralisasi Fiskal Sekarang dan Masa Depan (G. Raharjo (ed.)). Phoenix Publisher.

Hastuti, P. (2018). Desentralisasi Fiskal Dan Stabilitas Politik Dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 784–799. https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/293

Hutagalung, E. (2016). Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 42(1), 1.

https://doi.org/10.33701/jipwp.v42i1.137

Kementerian Dalam Negeri. (2019). Buku Pintar Pengelolaan Keuangan Daerah.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, 121.

Moch. Agung Prasetyo. (2023). Analisis Dampak Desentralisasi Fiskal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 1326–1331.

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM (Pertama). Mataram

University Press.

Negara, B. P., & Khoirunurrofik, K. (2021). Dampak Desentralisasi Fiskal terhadap Konvergensi Pendapatan Perkapita antar Kabupaten/Kota di Indonesia. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(1), 1–18.

https://doi.org/10.33105/itrev.v6i1.185

Noviyanti, & Gamaputra, G. (2020). ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA.

Pasaribu, M. (2022). UUUHKPD : Re -Design Desentralisasii Fiskal.

https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/lainnya/opini/3890-uu-h kpd-re-design-desentralisasi-fiskal.html

Pemerintah RI. (2003). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR

TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA DENGAN. Records

Management Journal, 1(2), 1–15. http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/download?doi=10.1.1.88.5042&rep= rep1&type=pdf%0Ahttps://www.ideals.illinois.edu/handle/2142/73673% 0Ahttp://www.scopus.com/inward/record.url?eid=2-s2.0-33646678859&p artnerID=40&md5=3ee39b50a5df02627b70c1bdac4a60ba%0Ahtt Pemerintah RI. (2014). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. 4(2014), 9–15.

Puspita, D., Pahlevi, M., Raharja, Y. M., Hadi, S., Baroto, A. L., Permata, A. W., & Rahayu, W. T. (2021). Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia. In Badan Kebijakan Fiskal. Badan Kebijakan Fiskal.

Salle, A., K, P., Layuk, A., & JC Panggayouw, B. (2021). Keuangan Negara dan Daerah : Konsep, Struktur, dan Siklus. Magister Keuangan Daerah Universitas Cenderawasih.

Sinaga, & Womsiter. (2023). ANALISIS PELAKSANAAN DESENTRALISASI FISKAL DI INDONESIA. JURNAL DARMA AGUNG, 13(1), 203–219.

Wijati, I. S. (2018). OUTPUT OF AUDIT AT THE SUPREME AUDIT BOARD OF INDONESIA (BPK RI) by: 15, 1–61.

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Dewi Fitri Saraswati, Mutiara Maharani, Nurul Hidayanti, & Mahima Umaela Firdhausya. (2023). ANALISIS KOMPREHENSIF TENTANG INTERAKSI ANTARA SISTEM KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH DALAM KONTEKS DESENTRALISASI FISKAL. YUSTISI, 10(2), 231–243. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14730

Issue

Section

Artikel