AKIBAT HUKUM TERHADAP NASABAH WANPRESTASI PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN PT. BUANA FINANCE MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14920Abstract
Salah satu perbuatan yang melawan hukum, apalagi menggunakan ketentuan aturan perdata, merupakan perbuatan melanggar kesepakatan atau ingkar janji atas kesepakatan yang telah disepakati sang keduabelah pihak. Pemutusan terhadap persetujuan dengan melanggar kesepakatan atau acap kali diklaim menggunakan kata wanprestasi pada bahasa hukum. Tujuan berdasarkan penelitian ini merupakan buat menganalisis dan menyebutkan dampak aturan bagi nasabah yang wanprestasi menggunakan atau memakai somasi pada PT. Buana Finance Medan. Dalam Penelitian jurnal ini yang digunakan metodenya adalah penelitian yuridis normatif, bersifat yaitu deskriptif. Data itu dipakai dalam penulisan ini adalah data sekunder data premier yaitu data yang didapatkan berdasarkan studi pustaka serta pula wawancara menjadi pendukung. Dengan perolehan riset bisa disimpulkan bahwa dampak aturan untuk konsumen yang melakukan ingkar janji (wanprestasi) dalam PT. Buana Finance Medan yaitu membayar hukuman & agunan nasabah yg bisa dijual menggunakan persetujuan nasabah terlebih dahulu lantaran adanya perjanjian. Dan langkah selanjutnya saat nasabah wanprestasi menggunakan memakai somasi pada PT. Buana Finance Medan melakukan penagihan rutin, mengingatkan nasabah melalui smartphone, menaruh surat peringatan 1 hingga menggunakan surat peringatan 3, dan selesainya itu melakukan penarikan terhadap agunan nasabah.
Kata Kunci: Lembaga Pembiayaan, Perjanjian, Wanprestasi
References
A. Buku
Irham, Fahmi., Bank & Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi, Bandung, Alfabeta, 2014.
Kamello, H. Tan., Hukum Jamninan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung, PT. Alumni, 2015.
Prasetyo, Teguh dan Barkatullah, Abdul Halim, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2012.
Prasetyo, Teguh, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Bandung, Cetakan Pertama, Nusa Media, 2015.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung, Sumur Pustaka, 2012.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Pembimbing Masa, Cetakan ke IV, 2013.
Satrio, J., Wanprestasi menurut KUHPerdata Doktrin dan Yurisprudensi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
B. Jurnal
Bandem, I Wayan dan Mordan Timoteus, 2020, “Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang”, Raad Kertha, Vol. 03, No. 01 (Halaman 6). Bali: Universitas Mahendradatta.
Idham. 2016. “Analisis Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No.2 (Halaman 50-59). Bandar Lampung: Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai.
Idham. 2016. “Analisis Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No.2 (Halaman 45), Bandar Lampung: Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai.
Khair,Umul., 2017, “Analisis Yuridis Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dan Akibat Hukum Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Di Indonesia”, Jurnal Cendikia Hukum, Vol. 3, No 1 (Halaman 42). Sumatera Barat: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja.
Ratna Sari Novita. 2017. “Komparisi Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam”, Jurnal Repertorium, Volume IV No. 2 (Halaman 81-84). Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Sinaga, Niru Anita dan Darwis, Nurlely. 2015. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian”, Jurnal Mitra Manajemen, Vol 7, No. 2 (Halaman 53-54). Jakarta: Universitas Suryadarma.
Widyawati, Agnes Maria Janni. 2019. “Peran Leasing Sebagai Lembaga Pembiayaan Perusahaan”, Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, Vol.17 No.1 (Halaman 21). Semarang: Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
C. Online/World Wide Web
Adriani, D., 2015, “Pegadaian Emas Pada Perum Pegadaian”, http://repository.uin-suska.ac.id/7130/4/BAB%20III.pdf, Diakses pada 8 Agustus 2021 Pukul 21.11.
Bawazier, M.S. 2010. “Akibat Hukum Jika Debitor Wanprestasi Dalam Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. FIF Di Kota Pekalongan”, http://eprints.undip.ac.id/25189/. Diakses pada 5 Juni 2021 Pukul 14.39.
Muhammad Miftahul Fikri, 2017, “Upaya Hukum Terhadap Wanprestasi Yang dilakukan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Studi Kasus Pt. Dian Yogya Perdana)”, http://digilib.uinsuka.ac.id/id/eprint/26822/2/13340020_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf, Diakses Pada Tanggal 8 September 2021 pukul 20.40.
Ningsih, Widia. 2019. “Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Financial Leasing Kendaraan Bermotor Di PT. Buana Finance Tbk Palembang”, http://repository.umpalembang.ac.id/id/eprint/7893/1/502016201_BAB%20I_SAMPAI%20DAFTAR%20PUSTAKA.pd. Diakses pada 20 Mei 2021 pukul 19.40
PT. Buana Finance Tbk, 2020, “Laporan Keuangan/Financial Statements” https://www.buanafinance.co.id/uploads/BBLD0920.pdf, Diakses pada 10 September 2021.
Tunardy, Wibowo T., 2012, “Jenis-Jenis Perjanjian”, https://www.jurnalhukum.com/jenis-jenis-perjanjian/, Diakses Pada Tanggal 8 september 2021 pukul 21.00.