PERLINDUNGAN PASIEN ATAS KASUS PEMBERIAN RESEP OBAT YANG SALAH OLEH DOKTER DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16205Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk perlindungan pasien atas kasus pemberian resep obat yang salah oleh dokter serta mengetahui penyelesaian dugaan kasus pemberian obat yang salah oleh dokter kepada pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan. Metode penelitian ini menggunakan meotde penelitian yuridis normatif, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Peneliti melakukan pengkajian kepustakaan yang ditunjang dari bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer berupa undang-undang, peraturan perundang-undangan yang menyangkut dengan tenaga medis, kelalaian medik, penyelesaian sengketa medik serta bahan hukum sekunder berupa rancangan undang-undang, teori-teori, dan bahan-bahan pustaka lainnya yang berkenaan dengan tenaga medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pasien atas kasus pemberian resep obat yang salah oleh dokter telah diatur dalam undang-undang kesehatan dan telah diatur dalam undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dimana pasien memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta dilindungi hak-haknya secara hukum ketika dokter sebagai tenaga medis melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian, kecacatan hingga kematian. Selanjutnya kelalaian atau kesahalahan dokter dalam pemberian resep obat kepada pasien dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi yakni dilaksanakan dengan mediasi, mediasi dalam kasus ini menjadi langkah penyelesaian alternatif yang dapat dilaksanakan antara pasien dan dokter, kemudian dapat diselesikan pula melalui jalur litigasi, pasien dapat mengambil langkah awal penyelesaian dengan membuat laporan pada kepolisian.
Kata kunci: Dokter; Pasien; Penyelesaian Kasus; Pemberian Obat.
References
Aziz, A., Putra, S., & Jati, S. P. (2018). Peran Dokter Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Medication Error Di Rumah Sakit ( Studi di RSI NU Kabupaten Demak ). 6(April), 81–90.
Didith Prahara. (2020). Penyelesaian Dugaan Kelalaian Medik Melalui Mediasi (Studi Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). De Jure, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(1), 28–41.
Eko Pujiono. (2023). Restatement Kelalaian dalam Malpraktik Medis. Jurnal Perspektif Hukum, 23(1), 127–152.
Heriani, I. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kesehatan Dalam Hal Terjadi Malapraktik. Al-Adl : Jurnal Hukum, 10(2), 191. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1363
Ibrahim, D. N. (2022). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Dokter Dalam Perjanjian Medis Di Indonesia ( Studi : Rumah Sakit Siaga Raya ). Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 275–288.
Irfan, M., & Hidayat, S. (2018). Sengketa Medik Dan Alternatif Penyelesaiannya Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 481. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.572
Mende, J., Maramis, R. A., & Tampanguma, M. Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Rawat Inap sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan. Lex Administratum, 12(04).
Mulyadi, D. (2020). Alternatif Penyelesaian Sengketa Kelalaian Medik yang Berkeadilan di Indonesia. 11(221), 126–138.
Nadiya Y. Kawulur, D. (2020). Pengaruh Kemampuan Tenaga Medus Terhadap Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Budi Mulia Kota Bitung. Jurnal Administrasi Publik, 6(91), 48–54.
Noviriska, & Dwi Atmoko. (2022). Hukum Kesehatan (Nur Azizah Rahma (ed.); Cetakan Pe). CV Literasi Nusantara Abadi.
Saadah Kurniawati, F., & Daeng, M. Y. (2023). Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Hukum Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12234–12244.
Setyawan, F. E. B. (2018). Komunikasi Medis: Hubungan Dokter-Pasien. MAGNA MEDICA: Berkala Ilmiah Kedokteran Dan Kesehatan, 1(4), 51. https://doi.org/10.26714/magnamed.1.4.2017.51-57
Sinaga, N. A. (2021). Penyelesaian sengketa medis di indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2), 1–22.
Wahyu Rizki Kartika Ilahi. (2018). Resiko Medis dan Kelalaian Medis Dalam Aspek Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum Volkgeist, 2(April), 170–186.