PENERAPAN PIDANA MATERIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA SOLOK OLEH POLRES SOLOK KOTA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16219Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus tindak pidana perdagangan orang. Fenomena perdagangan orang ini merupakan pelanggaran HAM karena merupakan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban manusia sebagai subjek hukum. Maka dari itu pentingnya upaya dan peran penegakkan hukum dalam memberantas setiap tindak pidana. Terdapat satu kasus di Kota Solok yang terdata dalam kasus tindak pidana perdgangan orang selama tahun 2021. Kasus ini terjadi di salah satu hotel Singkarak, Kabupaten Solok. Dalam kasus perdagangan orang ini Polres Solok Kota menerapkan pasal 296 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dimana jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepnya sebagai perilaku nyata. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini Polres Solok Kota menerapkan pasal 296 KUHP kepada pelaku dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena dari hasil keterangan tersangka, unsur pokok yang terpenuhi oleh tersangka terdapat pada Pasal 296 KUHP dan kendala dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut yaitu pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kata Kunci : Penerapan hukum, Tindak Pidana, dan Perdagangan Orang.
References
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Adi Gunawan. 2009. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
A. Zainal Abidin Farid. 1995. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Farhana & Mimin Mintarsih. 2020. Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yogyakarta: BILDUNG.
Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Tanggerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.
Kanter, E.Y Dan Sr. Sianturi. 2002. Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Lukman Hakim. 2019. Asas-Asas Hukum Pidana. Grup Penerbitas: CV Budi Utama.
Libby Sinlaeloe & Paul Sinlaeloe. 2017. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kupang: Rumah Perempuan Kupang.
Mahrul Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad Kamal. 2019. Human Trafficking Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. Makasar: Social Politic Genius.
Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: CV budi utama Genius.
Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Tongat. 2020. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Pres.
Rebecca Surtees. 2017. Melangkah Maju. Reintegrasi Korban Perdagangan Orang (trafficking) di Indonesia dalam Keluarga dan Masyarakat. Washington: NEXUS Institute.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Herlien C. Kamea. 2016. Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Lex Crime Vol. 5, No 2, Februari 2016. Hlm 126-127.
Rahel Octora. 2018. Penerapan Asas Nasionalitas Pasif dan Pemidanaan Pembantu Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam RKUHP. Kertha Patrika, Vol. 40, No. 3, Desember 2018. Hlm 156.
Yohanes Suhardin. 2008. Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. MIMBAR HUKUM Volume 20, Nomor 3, Oktober 2008. Hlm 474-475.
Firmansyah Berhard. 2009. Studi Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Inderalaya: Universitas Sriwijaya.