PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)

Authors

  • Saharuddin Daming Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ari Ernawati Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16647

Abstract

Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-konsekuensi yang berbeda dengan Undang- Undang yang terdahulu, di mana seorang anak sudah terlanjur dilahirkan dari suatu perkawinan campuran. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, secara substansi jauh lebih maju dan demokratis dari pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, karena dalam pembentukan Undang-Undang tersebut telah mengakomodasi berbagai pemikiran yang mengarah pada pemberian perlindungan warga negaranya dengan memperhatikan kesetaraan gender, tapi yang tidak kalah penting adalah pemberian perlindungan terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia? dan bagaimanakah faktor pendukung dan penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia?. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna mencari kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian diketahui bahwa bentuk upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia yaitu merujuk pada status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan adalah sejak lahirnya kedudukan hukum si anak ikut kewarganegaraan ayahnya secara otomatis, bila ayah berstatus WNA anak menjadi WNA, begitu pula bila ayah WNI status hukum anak menjadi WNI, dari sini peran ibu menjadi terabaikan. Faktor penghambat dan pendukung perlindungan anak berkewarganegaraan agenda akibat perkawinan campuran di Indonesia secara yuridis tidak disebutkan di dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tentang hak dan kewajiban anak, tetapi secara tersirat bahwa hak anak terletak pada saat dilahirkan di Indonesia dianggap berkewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga anak nantinya berkewarganegaraan ganda terbatas.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kewarganegaraan Indonesia, Perkawinan Campuran

References

Buku

Affandi, Wahyu, Penegakan Hukum, Alumni, Bandung, 2011.

Alex, Sobur, Komunikasi Orang Tua dan Anak, Angkasa, Bandung, 2011.

Atmasasmita, Romli, Teori Kapita Selrkta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2002.

Azhary, Tahir, Negara Hukum, Suatu Study tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana, Jakarta, 2013.

Aziz, A. Mendidik Dengan Cerita. Rosda, Bandung, 2005.

Azra, Azyumardi, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Prenada Kencana, Jakarta, 2010.

Dasim, Budimansyah, Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan untuk Membangun Karakter Bangsa, Widya Aksara Press, Bandung, 2010.

Dellyana, Shant, Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta, 2008.

Dicey, A.V., Pengantar Studi Hukum Konstitusi, Nusamedia, Bandung, 2007.

Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, 4th Edition, ST Paul-Minnessota: West Publishing Co, USA, 2011.

Gautama, Sudargo, Hukum Antar Golongan Suatu Pengantar, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1993.

Hukum Antar Tata Hukum, Alumni, Bandung, 2010.

Segi-Segi Hukum Peraturan Perkawinan Campuran (Staatsblad 1898 No.158), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1998.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006.

Gunarsa, Singgih D. dan Yulia Singgih D. Gunarsa, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Gunung Mulia, Jakarta, 2004.

Harahap, Krisna, Konstitusi Republik Indonesia, Grafitri Budi Utami, Jakarta, 2014.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional, CV. Zahir Trading Co, Jakarta, 2009.

Hardjowahono, Bayu Seto, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Hidayat, A.A., Pengantar Ilmu Kesehatan Anak untuk Pendidikan Kebidanan, Salemba Medika, Jakarta, 2009.

HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2016.

Ismatullah, Deddy, Asep A. Sahid Gatara Fh, Ilmu Negara Dalam Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama, Pustaka Setia, Bandung, 2007.

Kansil, CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2009.

Kasiram, M., Ilmu Jiwa Perkembangan, Bagian Ilmu Jiwa Anak, Usaha Nasional, Surabaya, 2003.

Koesnan, R.A., Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.

Mahdi, Sri Susilowati, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono, Hukum Perdata: Suatu Pengantar, Gitama Jaya Jakarta, Jakarta, 2005.

Melia, Djaja S., Perkawinan Beda Agama dan Penghayat Kepercayaan di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi, Nuansa Aulia, Bandung, 2015.

Muhadar, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2010.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2004.

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Antar Golongan di Indonesia, Sumur, Bandung, 1981.

Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.

Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.

Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 2014.

Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 2006.

Setiawan, I Ketut Oka, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2011.

Soesilo, R., Pokok-Pokok Hukum Pidana Umum Dan Delik-Delik Khusus, Karya Nusantara, Bandung, 2014.

Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional, Aksara Persada, Jakarta, 1989.

Suryabrata, Sumadi, Psikologi Kepribadian, Fajar Interpratama Offset, Jakarta, 2012.

Susilowati, Irma, Pengertian Konvensi Hak Anak, Harapan Prima, Jakarta, 2014.

Suwondo, Nani, Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012.

Taufiq, Muhammad, Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

Witanto, D.Y., Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012.

Yulia, Rena, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graham Ilmu, Bandung, 2010.

Yunas, Didi Nazmi, Konsepsi Negara Hukum, Angkasa Raya, Jakarta, 2012.

Yuwono, Soesilo, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 2012.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

KUHPerdata

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak

Literatur

Adiwijaya, Achmad Jaka Santos, Implementasi Teori Fiksi Hukum dalam Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dan Dampaknya Bagi Pemahaman Hukum Masyarakat di Indonesia, Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2012.

Arshad, Rafia, Islamic Family Law, Thomson Reuters (Legal) Limited, London, 2010.

Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Ginsberg, Morris, Keadilan Dalam Masyarakat, Pondok Edukasi, Yogyakarta, 2013.

Muabezi, Zahermann, Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Negara Kekuasaan (Machtsstaat) / Rule Of Law And Not Power State, Article November 2017.

Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Universitas Diponegoro, Semarang, 2000.

Rawls, John, Justice as Fairness : Philoshopical Review, 1954.

Redaksi Karya Anda, Kamus Internasional, Karya Anda, Surabaya, 2011.

Soegito, A.T., Hak dan Kewajiban Warga Negara, Dikti, Jakarta, 2005.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif”. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2002, hlm. 13-14, dan Salim HS., Erlies Septiana Nurbani, “Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm. 12. (dalam E. Saikun (2014) digilib.unila.ac.id/2278/9/BAB% 20 III.pdf diakses pada tanggal 10 Maret 2019).

Solehuddin, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Bekerja di Bidang Konstruksi (Studi di Proyek Pembangunan CV. Karya Sejati Kabupaten Sampang), Jurnal Universitas Brawijaya, Malang, 2013.

Taufiq, Muhammad, Mahalnya Keadilan Hukum, MT&P LAW FIRM, Solo, 2012

Tim Pengajar Hukum Perorangan Perdata Barat. “Hukum Perorangan Perdata

Barat Buku A”, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2000.

Widiartna, Viktimologi, Perspektif Korban dalam Penanggukangan Kejahatan, Atmajaya, Yogyakarta, 2009.

Wiramihardja, Saleh, Perspektif Sejarah Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 2008.

Wulandari, Viky Ratna, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Di Kapal Terhadap Resiko Bahaya Di Laut pada PT. Pelayaran Indonesia (PELNI) Semarang, UNS, Semarang, 2013.

Website

Fitri Hidayat’s blog, Perlindungan Hukum Unsur Esensial Dalam suatu Negara Hukum Diakses tanggal 10 Februari 2019.

http:// majalahembun. com/ perlindungan- hukum- terhadap- anak- bagian- terakhir/ diakses pada tanggal 13 Februari 2019.

https://guruppkn.com/contoh-kasus-kewarganegaraan-ganda, diakses 25 Maret 2019.

https://id.wikipedia.org/wiki/Portal:Indonesia diakses pada 12 Februari 2019.

Setiadi, Wicipto, Pembaharuan Undang-Undang Kewarganegaraan RI,

www.legalitas.org, diakses tanggal 12 Februari 2019.

Suwarningsih, Kawin campur Menyebabkan Berubahnya Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan RI. www.baliprov.go.id, diakses pada tanggal 12 Februari 2019.

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Saharuddin Daming, & Ari Ernawati. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage). YUSTISI, 11(2), 1–30. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16647

Issue

Section

Artikel