PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI KOTA BOGOR BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA KOTA BOGOR NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.17172Abstract
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRIT 1945) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Tujuan nasional yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRIT 1945 alinea Keempat, yaitu membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Implementasi terhadap tujuan negara tersebut dilakukan melalui proses pembangunan bertahap, berkelanjutan, dan berkesinambungan, sehingga membawa konsekuensi bagi peran pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada publik secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Terdapat pengaturan tersendiri tentang pelayanan publik yaitu melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemerintah Daerah Kota Bogor bermaksud untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik melalui Peraturan Wakilkota (Perwali) Kota Bogor No. 78 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Pelayanan publik yang optimal dapat tercipta bilamana aparatur pelaksananya mendapatkan pengembangan kompetensi yang cukup sebagaimana amanat Pasal 203 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan hak PNS sebagaimana yang telah dijelaskan di atas serta hasil penelitian terdahulu terdapat kontradiksi pelaksanaan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadikannya tidak optimal yang patut diduga hal tersebut terjadi pula di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor melalui Peraturan Wali Kota Bogor No. 65 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor mengatur juga tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang berada di bawah lingkup kewenangannya. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang serupa dengan penelitian terdahulu sebagaimana dijabarkan sebelumnya, bahwasanya tidak terdapat hukuman disiplin bagi pelanggaran pelaksanaan pengembangan kompetensi yang tidak memenuhi seluruh hak yang seharusnya didapat oleh PNS, sehingga terkesan peraturan tersebut seperti peraturan karet, sehingga penting untuk diteliti mengenai kepastian hukum aturan tersebut guna memberikan keadilan bagi PNS dalam mendapatkan haknya.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, PNS, Kompentensi
References
Andi Muhammaad Asrun, Political Effects on Justice in Indonesia: A Case Study of the Suharto Era, 1966–1998, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding http://ijmmu.com editor@ijmmu.com, http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v7i6.1766, ISSN 2364-5369 Volume 7, Issue 6 July, 2020 Pages: 274-290.
Lev, Daniel S., "Kata Pengantar", Kami Ilyas, Catatan Hukum [Legal Notes] (Jakarta: Yayasan Karyawan Forum, 1996), xv. Dalam Andi Muhammaad Asrun, Political Effects on Justice in Indonesia: A Case Study of the Suharto Era, 1966–1998, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding http://ijmmu.com editor@ijmmu.com, http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v7i6.1766, ISSN 2364-5369 Volume 7, Issue 6 July, 2020 Pages: 274-290.
Hendarmin Ranadireksa, Dinamika Konstitusi Indonesia, Edisi Ketiga. Bandung: Fakusmedia, 2016.
Simorangkir, J.C.T., Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: PT Inti Idayu Press, 1983.
Agus Santoso, M., “Perkembangan Konstitusi di Indonesia”, Jurnal, tersedia di Yustisia Vol.2 No.3 September - Desember 2013, DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10168, Diakses pada 10 Maret 2023, Pukul 21.00 WIB.
M. Laica Marzuki, “Konstitusi dan Konstitusionalisme”. Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 4.
Maruarar Siahaan, “Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan”, Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 4.
Mahkamah Konstitusi Rerpublik Indonesia, “Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia”, tersedia di https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776, web Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses pada 10 Maret 2023, Pukul 21.30 WIB.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Konstitusi Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 1999.
Novendri M. Nggilu, Hukum dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi yang partisipatif dan populis), Yogyakarta: UII Press, 2015.
Rusma Dwiyana. Konsep Konstitusionalisme, Pemisahan Kekuasaan, dan Checks and Balance System. Jakarta: Pusat Kajian Hukum Administrasi Negara, 2017.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1983.
Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Wirjono Prodjodikoro dalam Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, Ni‟matul Huda. Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tanggal 16 Juni 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).