KAJIAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DEBITUR PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TEMPAT UNTUK PEMASANGAN DAN PENEMPATAN BASE TRANSCEIVER STATION SISTEM TELEKOMUNIKASI SELULER GSM-UMTS
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.17513Abstract
Perjanjian sewa menyewa terhadap objek suatu barang milik negara berupa tanah yang dilakukan antara Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dengan PT. Hutchison 3 Indonesia merupakan perjanjian konsensual yang mengikat sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak yang mana pihak Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) disebut sebagai pemberi sewa dan PT. Hutchison 3 Indonesia sebagai penerima sewa. Kendala yang terjadi terhadap perjanjian sewa menyewa disebabkan oleh pihak PT. Hutchison 3 Indonesia sebagai penerima sewa tidak memberitahukan perpanjangan sewa terhadap milik negara berupa tanah yang sedang dimanfaati penggunannya hinga melampaui batas waktu perjanjian. Tentunya dalam hal ini PT. Hutchison 3 Indonesia tidak memiliki itikad baik dalam melakukan hubungan hukum terhadap perjanjian yang telah disepakati dan dapat dikatakan PT. Hutchison 3 Indonesia telah melakukan perbuatan wanprestasi. Adapun jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada pemahaman hukum dalam arti norma, aturan dan pelaksanaan aturan hukum dalam perilaku nyata sebagai akibat keberlakukan norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif karena penelitian ini berupaya menggambarkan situasi permasalahan dengan menguraikan atau memaparkan situasi kejadian yang diteliti berdasarkan data yang didapatkan atau diperoleh dari survey dilapangan. Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberi kenikmatan suatu berang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir sesuai dengan Pasal 1548 KUH Perdata. Pengaturan hukum terhadap perjanjian sewa menyewa terdapat pada Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata. PT. Hutchison 3 Indonesia atau yang sekarang telah berubah nama menjadi PT. Indosat Tbk, telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yaitu tidak melanjutkan pembayaran sewa yang telah jatuh tempo dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan perpanjangan sewa, sementara itu disatu sisi, PT. Hutchison 3 Indonesia dalam perbuatan wanprestasinya yang tidak melanjutkan sewa masih memanfaatkan tanah yang menjadi objek sewa menyewa. PT. Hutchison 3 Indonesia atau yang sekarang telah berubah nama menjadi PT. Indosat Tbk sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa telah melakukan penyelesaian dengan cara memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dengan nilai kerugian yang telah disepakati dan telah dilakukan pembayaran tunai.
Kata kunci: Sewa Menyewa, Wanprestasi dan Debitur.
References
Abi Anggita dan Johan Setiawan, 2018, Metodologi Penelitian Kualitatif, CV. Jejak, Jawa Barat.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2014, Hukum Perikatan, Cet ke-6, RajaGrafindo, Jakarta.
Berman Sitanggang, Yusuf Hanafi Pasaribu. (2022). Peranan Penyidik Dalam Penerapan Diversi Pada Tahap Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Polrestabes Medan) . Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 9(2).
Eka N.A.M dan Cynthia Hadita, 2022, Penelitian Hukum, Setara Press, Malang.
Dwi Tatak Subagiyo, 2018, Hukum Jaminan Dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia (Suatu Pengantar), Penerbit UWKS Press, Surabaya.
H. Syafrinaldi, dkk, 2019, Hukum dan Teori Dalam Realita Masyarakat, UIR-Press, Pekanbaru.
I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, 2018, Teori-Teori Hukum, Setara Press, Malang.
I Ketut Oka Setiawan, 2014, Hukum Perdata Mengenai Perikatan, FH-Utama, Jakarta.
I Made Sudarma Adiputra, dkk, 2021, Metodologi Penelitian Kesehatan, Yayasan Kita Menulis, Denpasar.
Indra Muchlis Adnan, Sufian Hamim dan Tiar Ramon, 2016, Hukum Bisnis, Trussmedia Grafika, Yogyakarta.
Joko Sriwidodo dan Kristiawanto, 2021, Memahami Hukum Perikatan, Kepel Press, Yogyakarta.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2010, Perikatan Lahir dari Perjanjian, Rajawali Pers, Jakarta.
Korliston Sijabat, Syaiful Khoiri Harahap. (2022). Kedudukan Fungsi Akte Notaris Dalam Perseroan Terbatas Pertanggung Jawabannya Di Tinjau Dari Hukum Perdata. Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 10(1).
Lukman Santoro Az, et al, 2017, Dinamika Hukum Kontrak Indonesia, Trussmedia Grafika, Yogyakarta.
Lukman Santoso Az, 2019, Aspek Hukum Perjanjian, Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannya, Penebar Media Pustaka, Yogyakarta.
Nanda Amalia, 2012, Hukum Perikatan, Unimal Press, Nanggroe Aceh Darussalam.
Martha Eri Safira, 2017, Hukum Perdata, CV. Nata Karya, Ponorogo.
Rosa Agustina, dkk, 2012, Hukum Perikatan (Law Of Obligations), Pustaka Larasan,Denpasar.
Salim H.S, 2017, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim, 2013, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Siti Malikhatun Badriyah, 2019, Aspek Hukum Perjanjian Franchise, CV. Tiga Media Utama, Semarang.
Sri Hayati,Khomaini. (2022). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Umat Kong Hucu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Yang Diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 9(1)
Yahma, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, Prenada Media Group.
Y. Sari Murti Widiyastuti, 2020, Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata (Bagian Pertama), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Yulia, 2015, Hukum Perdata, CV. Biena Edukasi, Lhokseumawe.
Yulia, 2016, Buku Ajar Hukum Adat, Unimal Press, Lhokseumawe.
Claudia Soleman, 2018, Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatum, Volume VI, Nomor V, Juli.
Dermina Dsalimunthe, 2017, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Prespektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jurnal Al-Maqasid, Volume 3, Nomor 1 Edisi Januari-Juni.
Muhammad Kurniawan Budi Wibowo. 2018. Teori Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam. Jurnal Mamba’ul’ Ulum, Volume 14, Nomor 2, Oktober.
Nurlaila Isima dan Syahrul Mubarak Subeitan, 2021, Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis Syariah Serta Penyelesaian Sengketanya, AL-Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, Volume 1, Nomor 2.
Nur Sa’adah dan Sri Endah Indriawati, 2020, Akibat Hukum Perjanjian Melalui Elektronik Ditinjau dari Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 11, Nomor 2, Oktober.
Ridel Timothy Runtunuwu, dkk, 2022, Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatum, Vol X, No 1, Januari.
Saptono, 2014 Teori-Teori Hukum Kontrak Bersumber Dari Paham Individualisme, Jurnal Repertorium, 2344-2646, Edisi 1 Januari-Juni.
Syamsul Munir dan Soesilo, 2022, Studi Perbandingan Keabsahan Perjanjian Perspektif KUH Perdata, Hukum Islam, Hukum Adat, Jurnal IUS, Volume X, Nomor 02, September
Sudjana, 2019, Akibat Hukum Wanprestasi dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang, VeJ, Volume 2, Nomor 5.
Taufik Hidayat Lubis, 2022, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jurnal Sosial dan Ekonomi, Volume 2 Issue 3
Alisa Q, Teori Keadilan Menurut Para Filsuf, melalui https://www.gramedia.com/literasi/teori-keadilan/ diakses Rabu, 19 Juli 2023, Pukul 19.00 Wib.
https://www.rumah.com/panduan-properti/apa-itu-debitur-75163 Diakses pada tanggal Rabu 28 Maret 2023.