STATUS ANAK AKIBAT DARI PERKAWINAN SIRI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974

Authors

  • Tiara Dwi Fitriani Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Prihatini Purwaningsih Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Latifah Ratnawaty Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Sri Hartini Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17868

Abstract

Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), namun sah menurut agama Islam. Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang Ini ialah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang tetapkan agama, tetapi tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga tidak mempunyal Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.Pelaksanaan nikah siri di Indonesia, seperti yang terlihat baik di pedesaan maupun di perkotaan, di mana angka pernikahan siri masi cukup tinggi. Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”, (2) “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Meskipun dipandang sah oleh umat beragama, perkawinan yang tidak dicatatkan tidak diakui oleh Negara. Tidak sahnya perkawinan siri yang tidak dicatatkan kepada lembaga perkawinan mempuyai dampak negatif kepada status anak yang dilahirkan. Adapun hasil penelitian ini bahwa perkawinan siri di Kelurahan Ciluar Bogor Utara terjadi karena belum mengurus perceraiannya ke Pengadilan Agama dengan pasangan yang terdahulu yang menyebabkan belum adanya akta perceraian. Kemudian status anak hasil perkawinan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan sang ibu dan keluarga ibunya. Walaupun sang anak merupakan hasil perkawinan siri namun mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum oleh negara, hak-hak seorang anak hasil perkawinan siri berupa hak untuk pendidikan juga mendapatkan dokumen atas peristiwa penting yaitu akta kelahiran.

Kata Kunci : Perkawinan Siri, Status, Anak, Akta Kelahiran

References

A. Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

_______, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

_______, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

_______, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

_______, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

_______, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

_______, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

_______, Kompilasi Hukum Islam.

_______, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

_______, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

_______, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

_______, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kota Bogor.

B. Buku

Abdul Basith Mualy. Panduan Nikah sirri dan Akad Nikah. Surabaya: Quntum Media. 2011.

Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2017.

Abdul Mutakabbir. Reinterprestasi Poligami Menyikapi Makna, Syarat, Hingga Hikmah Poligami Dalam Al-quran. Yogyakarta: Deepublish. 2019

Andy Hartanto. Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkaman Konstitusi. Surabaya: CV. Jakad Publishing. 2017.

Ade Saroni. Indahnya Pernikahan & Rumahku, Surgaku. Makassar: Nas Media Pustaka. 2022.

Atiqah Hamid. Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita. Yogyakarta: DIVA Press. 2016.

Bachrudin. Kupas Tuntas Hukum Waris KUHPerdata Dilengkapi Teknik Perhitungan dan Pembuatan Akta Waris, Hukum Keluarga, dan Harta Kekayaan Perkawinan. Yogyakarta: PT Kanisius. 2021.

Boris Tampubolon. Panduan Memahami (Masalah) Hukum di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban. Jakarta: Kencana. 2019.

Burhanuddin S. Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri. Jakarta: MedPress. 2012.

Bustami, dkk. Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri. Yogyakarta: Deepublish. 2020.

D. Y. Winanto. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: Prestasi Pustakarya. 2012.

Danu Aris Setiyanto. Desain Wanita Karier Menggapai Keluarga Sakinah. Yogyakarta: Deepublish. 2017.

Edy Sutrisno, dkk. Nikah Via Medsos. Sukabumi: CV Jejak. 2020.

Eleanora, Fransiska Novita .dkk. Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Madza Media. 2021.

Ellyne Dwi Poespasari dan Trisadini Prasastinah Usanti. Tradisi Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Suku Toraja. Surabaya: CV Jakad Media Publishing. 2020.

Faisal Riza dan Fauzi Anshari Sibarani. Prinsip The Best Interest Of The Child dalam Proses Peradilan Anak. Medan: UMSU Press. 2021.

Happy Susanto. Nikah Siri Apa Untungnya?. Jakarta: Visimedia. 2007.

Holilur Rohman. Hukum Perkawinan Islam Menurut 4 Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2021.

Iffah Munzammil. Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam). Tangerang: Tira Smart. 2019.

Iman Jauhari, dkk. Perlindungan Hak Anak Terhadap Pemberian Air Susu Ibu (ASI). Yogyakarta: Deepublish. 2018.

Jamaluddin dan Nanda Amalia. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Sulawesi: Unimal Press. 2016.

Karto Manulu. Hukum Keperdataan Anak Luar Kawin. Sumatera Barat: Azka Pustaka. 2021.

Khoirul Abror. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Karta. 2020.

Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiyono. Metode Penelitian Hukum. Surakarta: FH-UMS. 2004.

Kumedi Jafar. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandar Lampung: CV Arjasa Pratama. 2021.

M. Abdi Koro. Perlindungan Anak di Bawah Umur dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan Siri. Bandung: P.T. Alumni. 2018

Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam serta Pengertian dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI. 2011.

Mahmud al-Sabbag. Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam, alih bahasa Bahruddin Fannani. Mesir: Dar al-I’tisam. 2004.

Muhammad Iqbal. Psikologi Pernikahan. Depok: Gema Insani. 2018.

Muhammad Nabil Kazhim. Panduan Pernikahan Ideal. Kairo: Hikam Pustaka. 2017.

Nurrudin, Amiur dan Azhari Akma Taringan. Hukum Perdata Islam Diindonesia. Jakarta: Kencana. 2004.

Nursariani Simatupang Faisal, Hukum Perlindungan Anak. Medan: CV Pustaka Prima. 2018. (kalau biru brrt bab 3)

Rachmadi Usman. Hukum Pencatatan Sipil. Jakarta: Sinar Grafika. 2019.

Rusdaya Basri. Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah. Sulawesi Selatan: CV. Kaffah Learning Center. 2019.

Sabilal Rosyad. Implementasi Hukum Islam tentang Status Hukum Anak di Luar Perkawinan. Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management. 2018

Sabri Samin. Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia. Yogyakarta: TrustMedia Publising. 2016.

Saiful Hadi El-Sutha. Kado Istimewa Calon Pengantin. Jakarta: Wahyu Qolbu. 2017

Siska Lis Sulistiani. HUKUM PERDATA ISLAM (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia). Jakarta : Sinar Grafika. 2018.

Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta: Jakarta. 2006.

Sri Warjiyati. Ilmu Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish. 2020.

Teuku Muttaqin Mansur. Hukum Adat Perkembangan dan Pembaruannya. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press. 2018.

Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. 2017.

Vilta Biljana Bernadethe Lefaan dan Yana Suryana. Tinjauan Psikologi Hukum dalam Perlindungan Anak. Yogyakarta: Deepublish. 2019.

Vivi Kurniawati. Nikah Siri. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing. 2019.

Zainuddin dkk. Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Yogyakarta: Deepublish. 2017

C. Lain-lain

-54996-1-SM.pdf diakses 21 Agustus 2022

http://miztia-respect.blogspot.com/2012/12/pernikahan-bondan.html?m=1# diakses 14 Juni 2022

http://repository.unpas.ac.id/10146/3/BAB%201.pdf diakses 21 Agusrus 2022

https://123dok.com/document/ye3lnj4q-perbandingan-penetapan-perkawinan-pengadilan-pengadilan-komparatif-pengadilan-pengadilan.html?utm_source=search_v3 diakses 21 Agustus 2022

https://hot.detik.com/celeb/d-5514097/amalia-fujiawati-ngaku-menikah-siri-selama-3-tahun-dengan-bambang-pamungkas diakses 14 Juni 2022

https://m.cumicumi.com/articles/cumi-celebs/27751/akhirnya-bupati-cirebon-akui-anak-melinda diakses 14 Juni 2022

https://quran.kemenag.go.id/sura/30/21 diakses 11 Juni 2022

https://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/nikah.html

https://www.google.com/amp/s/seleb.tempo.co/amp/549655/dituding-kdrt-ini-jawaban-farhat-abbas diakses 14 Juni 2022

https://www.grid.id/amp/042896616/dijadikan-buronan-sampai-diciduk-polisi-usai-nekat-nikah-siri-dengan-anak-mantan-menteri-aktor-tampan-ini-dituding-lakukan-penculikan-oleh-mertuanya-sendiri-saat-itu?page=3 diakses 14 Juni 2022

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Tiara Dwi Fitriani, Prihatini Purwaningsih, Latifah Ratnawaty, & Sri Hartini. (2024). STATUS ANAK AKIBAT DARI PERKAWINAN SIRI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974. YUSTISI, 11(3), 1–20. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17868

Issue

Section

Artikel