PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP NOTARIS YANG TERMASUK PENGUSAHA KENA PAJAK

Authors

  • Wulan Damayanti Universitas Islam Bandung
  • Raden Emilda Ratu Paramitha Universitas Islam Bandung
  • Naufal Hanifa Universitas Islam Bandung
  • Rini Irianti Sundary Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17869

Abstract

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang mendukung pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Sejak reformasi perpajakan Indonesia pada tahun 1983, sistem pemungutan pajak beralih ke self-assessment, dimana Wajib Pajak (WP) bertanggung jawab menghitung, melaporkan, dan membayar pajak. Namun, kepatuhan WP masih rendah, sehingga pengawasan dan pemeriksaan pajak menjadi krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban Notaris terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diberikan dan pengklasifikasiannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Metode penelitian deskriptif analitis digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jasa notaris termasuk dalam jasa hukum yang dikenai PPN. Notaris wajib mengenakan PPN kepada klien dan harus dikukuhkan sebagai PKP jika penghasilannya melebihi batas yang ditetapkan. Meskipun begitu, penghasilan notaris yang di bawah Rp. 4.800.000.000 per tahun tidak diwajibkan memungut PPN. Kesimpulannya, notaris memiliki kewajiban perpajakan yang jelas terkait PPN, namun perlu pengukuhan sebagai PKP untuk menerapkan pajak ini secara sah.

Kata Kunci: Notaris, Pengusaha Kena Pajak (PKP), kepatuhan Wajib Pajak.

References

Adrian Djuaini, 2014, Kode Etik Notaris, Bandung: Laras.

Arif Surojo, 2002, Modul Pengantar Hukum Pajak, Pusdiklat Pajak.

Ahmad Ali, 1996, Menguak Takbir Hukum, Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis, Jakarta : Chandra Pratama.

Ahmadi Miru. 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

B.Ilyas Wirawan dan Richard Buston, 2013, Hukum Pajak, Jakarta, Bina Kata

Baharudin, 2014, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah, Bandar Lampung : Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung.

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : Citra Aditya.

Early Suandy, 2002, Hukum Pajak, Jakarta, Salemba Empat.

Chairumi, Jurnal, Tinjauan Yuridis Terhadap Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kota Tanjung Balai, Tanjung Balai.

Dwi A, Amzulian R, H. Agus T, Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jurnal Imiah Hukum Kenotariatan, Vol:5, 2016

Irawati Akib, 2021, Implementasi Kewajiban Notaris dalam Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Iaisambas, Vol.4 No 1.

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Wulan Damayanti, Raden Emilda Ratu Paramitha, Naufal Hanifa, & Rini Irianti Sundary. (2024). PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP NOTARIS YANG TERMASUK PENGUSAHA KENA PAJAK. YUSTISI, 11(3), 21–29. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17869

Issue

Section

Artikel