KRIMINALITAS NARKOTIKA DI PERBATASAN NEGARA (STUDI KASUS TENTANG TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KUHP)

Authors

  • Aldhito Benyamin Universitas Pakuan Bogor
  • Velliana Tjan Universitas Pakuan Bogor
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17872

Abstract

Peredaran narkoba di Indonesia menjadi perhatian serius, terutama karena kecenderungan meningkatnya kolaborasi internasional dalam tindak kejahatan ini. Beberapa kasus menunjukkan betapa kurangnya pengawasan pada pintu masuk negara menjadi celah besar bagi peredaran narkotika. Kondisi geografis dan kendala pengawasan di perbatasan menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi para pelaku kejahatan. Tantangan penegakan hukum dalam menghadapi peredaran narkoba di wilayah perbatasan identifikasi kelemahan sistem pengawasan, dan mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan perbatasan. Kebijakan pidana yang diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia, terutama dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memperlihatkan sejumlah tantangan dan kebingungan. Meskipun upaya telah dilakukan untuk merumuskan sanksi yang tegas, penanganan tindak pidana korporasi dan pendekatan rehabilitasi masih menjadi perdebatan. Penyelarasan antara RKUHP dan UU Narkotika menjadi kunci penting dalam menjaga konsistensi dan efektivitas hukum dalam menanggulangi peredaran narkoba. Evaluasi mendalam terhadap kebijakan pidana yang ada serta menyoroti upaya perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menangani tindak pidana narkotika.

Kata Kunci: Penegakan hukum, peredaran narkotika, wilayah perbatasan

References

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bab IV, Peredaran, Bagian Kesatu, Pasal 35.

Mahmud Mulyadi. (2011). Politik Hukum Pidana. Bahan-bahan kuliah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Manusama, & Eliza Gilbert. (2018). “Kerjasama Indonesia-Tiongkok Dalam Menanggulangi Penyelundupan Narkoba di Indonesia Tahun 2015-2016”. S1 Thesis, Universitas Kristen Indonesia.

Priangani, Kunkurat, & Silvia Nurindah. (2020). “Kerjasama Indonesia-Malaysia dalam Menangani Peredaran Narkoba di Perbatasan”. Jurnal Dinamika Global, Vol. 5.

Beare, M.E. (2012). Encyclopedia of Transnational Crime and Justice. Los Angeles: SAGE Reference.

Direktorat Reserse dan Narkotika Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau. (2017). Paparan Kapolda Riau mengenai Kejahatan Transnasional Narkotika di Provinsi Riau. Pekanbaru: Seminar Nasional Universitas Riau.

A. R. Sujono, Komentar dan Pembahasan Undang- undang. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar grafika, Jakarta, 2013.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Penerbit YayasanKanisius, Bandung, 1982.

Marc Ancel, Social Defence; A Modern Approach to Criminal Problem, Routledge and Kegan Paul, London, 1965

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Aldhito Benyamin, Velliana Tjan, & Asmak Ul Hosnah. (2024). KRIMINALITAS NARKOTIKA DI PERBATASAN NEGARA (STUDI KASUS TENTANG TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KUHP). YUSTISI, 11(3), 49–59. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17872

Issue

Section

Artikel