IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD FAITH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE

Authors

  • Raymond Marhehetua Hutahaean Universitas Pakuan Bogor
  • Arie Oktavia Universitas Pakuan Bogor
  • Maya Saroh Universitas Pakuan Bogor
  • Ferri Rizky Maulana Universitas Pakuan Bogor
  • Farahdinny Siswajanty Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17875

Abstract

Jurnal ini membahas tentang penerapan prinsip good faith dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis internasional melalui arbitrase. Prinsip good faith adalah salah satu prinsip umum hukum yang mengharuskan para pihak untuk bertindak dengan jujur, adil, dan saling menghormati dalam hubungan kontrak. Prinsip ini memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlindungan kepentingan yang sah dari para pihak. Jurnal ini menganalisis bagaimana prinsip good faith diterapkan dalam arbitrase internasional, baik dalam tahap pembentukan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa kontrak. Jurnal ini juga memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi arbitrase internasional sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa kontrak bisnis internasional.

Kata kunci: Prinsip Good Faith; Kontrak Bisnis Internasional; Arbitrase Internasional

References

Undang-undang

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1338 ayat 3.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 17.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Jurnal

Arifin, M. 2020. Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66.

Cindawati, M. 2014. Prinsip Good Faith(Itikad Baik) Dalam Hukum Kontrak Bisnis Internasional. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(2), 181.

Effendi K.N, Simarmata K.M, Patricius P.T, & Sitabuana T.H. 2023. Itikad Baik Atau Kecakapan Hukum Perikatan. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(1), 239–249.

Entriani, A. 2017. Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2).

Harisa, N. 2018. Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Arbitrase Sebagai Metode Penyelesaian Sengketa. Aktualita (Jurnal Hukum), 1(1), 261–279.

Harisa, N. 2019. Good Faith In Arbitration Resolution In Indonesia. MIMBAR : Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 35(1), 185–191.

Isfarin, N. N., & Apriandhini, M. 2022. Permasalahan Dan Pengaturan Arbitrase Komersial Internasional Multi Pihak. Jurnal Yuridis, 8(2), 312.

Nurhayati, Y. 2022. Perbandingan Konsep Pembatalan Putusan Arbitrase Di Beberapa Negara. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 335.

Peranto, O., Indonesia, B., Nasional, M. P., & Nasional, M. P. 2020. “ I K TIKAD BAIK ” DALAM KETENTUAN PASAL 27 AYAT ( 2 ) UU NO . 2 TAHUN, (2).

Turagan, A. F. 2019. Pelaksanaan Perjanjian Dengan Itikad Baik Menurut Pasal 1338 Kuhperdata. Lex Privatum, VII(1), 46–51.

Wibowo, A. M. 2021. Perbandingan Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Online Indonesia Dan Cina. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(2), 110–118.

Wibowo, I. S., & Adlhiyati, Z. 2020. Problematika Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia. Verstek, 8 (1).

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Raymond Marhehetua Hutahaean, Arie Oktavia, Maya Saroh, Ferri Rizky Maulana, & Farahdinny Siswajanty. (2024). IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD FAITH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE. YUSTISI, 11(3), 75–90. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17875

Issue

Section

Artikel