TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK RELEVANSI PENYINGKATAN WAKTU ACARA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17876Abstract
Perkembangan telah memungkinkan terjadinya efisiensi dan modernisasi dalam penyelenggaraan peradilan khususnya penggunaan media elektronik dalam lingkup hukum acara perdata dalam pelaksanaannya terdapat asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan adanya e-court dapat diharapkan untuk memenuhi asas tersebut dalam penerapannya, e-court merupakan aplikasi yang memproses pelayanan perkara dan melakukan sidang secara digital sesuai putusan PERMA No 7 Tahun 2022 sebagai dasar landasan dibalik adanya aplikasi e-court, pada implementasinya penggunaan e-court ini sangat mempermudahkah masyarakat dalam mendapatkan keadilan namun pada efektivitasnya tata cara penggunaan e-court sedikit rumit sehingga masyarakat awam mungkin kesulitan dalam pelaksanaannya seperti pada pengumpulan bukti, dan akses jaringan juga berpengaruh, sehingga penggunaan e-court dirasa masih kurang maksimal hingga saat ini .
Kata Kunci: E-court, Aplikasi, efektivitas
References
Karini Rivayanti Madellu, H. H. (2022). Pelaksanaan e-court Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Kota Makassar. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 536.
Khotib Iqbal Hidayat, A. P. (2020). Kajian Kritis Terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) dan Konvensional. Batutulis Civil Law Review, 15.
Mumtaza Azzahiroh, H. A. (2020). Implementasi Aplikasi E-Court Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Baik Di Pengadilan Negeri Kota Malang. Jurnal Teknologi Dan Komunikasi Pemerintah, 60.
Restu Teguh Imani, E. S. (2). Implementasi Sitem E-Court Dalam Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 159.
Sari, N. P. (2019). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia . Yustitia, 1-17.
Tria Prabawati, N. D. (3). Efektivitas Penerapan Aplikasi E-Court Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kelas 1A). Jurnal Administrative, 49.