ANALISIS KAWIN TANGKAP SUMBA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM NASIONAL

Authors

  • I Made Wiswa Mitra Tresna Utama Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17881

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hak asasi manusia dan hukum nasional yang berlaku terhadap kawin tangkap yang terjadi di Sumba. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, kawin tangkap yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan kedua belah pihak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku. Kawin tangkap tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang meliputi universalitas, equality dan non-discrimination, dan indivisibility dan interdependence of different rights. Selain itu kawin tangkap tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pada kawin tangkap dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 328 KUHP jo. Pasal 333 KUHP.

Kata kunci: Kawin Tangkap; Hak; HAM.

References

Buku

Lilik Aslichati, et al. 2017. Metode Penelitian Sosial. Edisi Pertama. Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.

Djulaeka dan Devi Rahayu. 2020. Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka, Surabaya.

Harkrisnowo, Harkristuti, et al. 2015. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Universitas Terbuka, Tangerang Selatan

Irmansyah, Rizky Ariestandi. 2023. Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Ratnawaty Marginingsih, et al. 2020. Metode Penelitian Bisnis. Edisi Pertama. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Rayudi, Yadi, et al., 2021. Hak Asasi Manusia. Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.

Renggong, Ruslan dan Dyah Aulia Rachman Ruslan. 2021. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional. Kencana, Jakarta.

Jurnal

Bembot, Laurensius dan Donatus Sermada. 2022. “Tradisi Kawin Tangkap di Sumba, NTT, Perspektif Filsafat Moral Emmanuel Kant.” SAGACITY Journal of Theology and Christian Education, Vol. 3, No. 1.

Bunga, Dewi. 2023. “Praktik Pemaksaan Perkawinan Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Aktual Justice, Vol 8, No. 1.

Cahyani, Adinda Agis Fitria dan Nadia Elvin Eka Azaria. 2024. “Tradisi Kawin Tangkap Suku Sumba Dalam Perspektif Pluralisme.” Jurnal Panah Keadilan Vol. 3, No. 1.

Dewi, Dian Kemala. 2022. “Tradisi Kawin Tangkap Sumba dan Perspektif Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Law Jurnal, Vol. 2, No. 2.

Doko, Elanda Welhelmina, et al. 2021. “Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang) Suku Sumba di Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Konstruksi Hukum, Vol 2, No. 3.

Mesa, Grendhard Djaga dan Mardian Putra Frans. 2024. “Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Nasional: Kasus Kawin Tangkap di Sumba.” Unes Law Review, Vol 6, No. 3.

Haris, Oheo Kaimuddin, et al. 2023. “Adat Kawin Tangkap (Perkawinan Paksa) sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Halu Oleo Legal Research, Vol. 5, No. 1.

Priyosantoso, Rudi. 2021. “Hak Asasi Manusia di Indonesia: Tinjauan Politik Hukum Era Reformasi.” Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol 15, No. 3.

Salim, Idgham Khalik dan Irenne Svinarky. 2024. “Analisis Implikasi Adat yang di Langgar Terkait dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Adat Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Sumba).” Scientia Journal, Vol 6, No. 2.

Suardana, I Ketut dan Andin Rusmini. 2023. “Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap Budaya Kawin Tangkap Di Sumba.” Jurnal Nusantara (Jurnal Ilmiah Pariwisata dan Perhotelan), Vol. 6, No. 2.

Tagukawi, Alexander Theodore Duka. 2021. “Praktik Kawin Tangkap di Sumba Ditinjau dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kertha Negara, Vol 9, No. 9.

Toriq, Aulidina Ratulia Toriq. 2023. “Analisis Yuridis Tradisi Pemaksaan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Kawin Tangkap di Suku Sumba Nusa Tenggara Timur).” Jurnal Gema Keadilan, Vol. 10, No. 3.

Artikel

Bria, Yufengki. 2023. “Sopan Catat 20 Kasus Kawin Tangkap di NTT pada 2013-2023” diakses pada 10 Juni 2024 https://www.detik.com/bali/nusra/d-6925171/sopan-catat-20-kasus-kawin-tangkap-di-ntt-pada-2013-2023

CNN Indonesia. 2023. “Mengenal Tradisi Kawin Tangkap yang Viral di Sumba Barat Daya” diakses pada 10 Juni 2024 https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230909091304-284-996774/mengenal-tradisi-kawin-tangkap-yang-viral-di-sumba-barat-daya

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

I Made Wiswa Mitra Tresna Utama. (2024). ANALISIS KAWIN TANGKAP SUMBA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM NASIONAL. YUSTISI, 11(3), 135–147. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17881

Issue

Section

Artikel