PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17892Abstract
Untuk lebih memahami hukum yang berkembang di Indonesia dan juga dikaitkan dengan hukum Islam, penelitian ini akan mengkaji pengaturan dan pembatalan ikrar wakaf. Studi ini juga akan mengkaji alasan hukum pembatalan ikrar wakaf terhadap harta bersama yang dipertimbangkan oleh hakim dan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung No. 1954/Pdt.G/2023/PA.Mks. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang yang membahas tentang wakaf yaitu UU No. 41 tahun 2004, telah mengatur pengaturan dan pembatalan wakaf sesuai dengan hukum positif di Indonesia, juga memuat ketentuan tambahan terkait wakaf yang dimasukkan dalam peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan hasil temuan, majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara yang telah disebut diatas mengabulkan permohonan pembatalan akta ikrar wakaf Nomor W2/06/08/Tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2022 oleh pejabat yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini. Dalam hal ini para pemohon dibebankan untuk semua pembiayaan dalam urusan perkara ini. Akta ikrar wakaf yang objeknya harta bersama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan syarat-syarat sah dalam mewakafkan suatu harta dan dinyatakan tidak sah secara hukum.
Kata Kunci : Pembatalan, Ikrar Wakaf, Harta Bersama, Putusan, Mahkamah Agung
References
Abdul Ghofur Anshori. 2005. Hukum dan Praktek Perwakafan, Yogyakarta: Nuansa Askara
Al-Jurjani, Ali Ibn Muhammad. 2000. Kitab Al-Ta’Rifat. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Anshori, Abdul Ghofur. 2006. Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.
Asikin, Zainal dan Amirudin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Basyir, Ahmad Azhar. 1987. Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah Syirkah. Bandung : PT. Alma'arif.
Bisri, Cik Hasan. 1999. Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Departemen Agama Republik Indonesia. 2007. Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia.
Dewi Hendrawati and Islamiyati, “Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Tersertifikasi Di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah,” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 1 (2018)
Fungsi dan Manfaat Ikrar Waqaf dalam Islam, http://hefamandiri.blogspot.com /2016/02/b-fungsi dan-manfaat-ikrar-waqaf-dalam.html, di akses tanggal 8 februari 2016 jam 06.09.
Lis,siska sulistianti .2007. Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Maliki, Muh. Bahrudin al. 2013. Studi Analisis Terhadap Putusan PA Surabaya Nomor 3862/Pdt.G/PA/SBY TentangPembatalan Ikrar Wakaf. Undergraduate thesis.UIN Sunan Ampel Surabaya.
Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi. 2004. Hukum Wakaf: Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap Tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaiannya atas Sengketa Wakaf. Jakarta: Liman Press.
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pulungan, Sarwedi. 2020. Analisis Komparatif Putusan Pengadilan Agama Surakarta Dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dalam Sengketa Wakaf (Studi Putusan Nomor: 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska dan Nomor: 271/Pdt.G/2012/PTA. Smg), Skripsi Fakultas Hukum, Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1954/Pdt.G/2023/PA.Mks
Resitasari, Riza. Tinjauan Yuridis Terhadap Penarikan Kembali Tanah Wakaf Untuk Dibagikan Sebagai Harta Warisan (Studi Kasus Putusan Nomor:987/Pdt.G/2003/PA.Smg). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Rohman, Adi Nur dan Sugeng. 2018. “Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” IJTIHAD 12, no. 1.
Syufa’at. Penerapan Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama.
Tim El-Madani. 2014. Tata cara Pembagian Waris Dan Pengaturan Wakaf. PustakaYustisia.
Usman, H. Suparman. 1994. Hukum Perwakafan di Indonesia. Serang: Darul Ulum Press.
Wiradipradja , E.Saefullah. 2015, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung : Keni Media.