KEBIJAKAN INTEGRAL PENANGGULANGAN KEJAHATAN

Authors

  • Yudhi Permana UIN Sumatera Utara Medan
  • Muhammad Nawawi UIN Sumatera Utara Medan
  • Fauziah Lubis UIN Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17895

Abstract

Kebijakan Integral Penanggulangan Kejahatan adalah sebuah upaya yang menerapkan pendekatan komprehensif dan holistik untuk mengatasi masalah kejahatan di masyarakat. Kebijakan ini mencakup penguatan dan integrasi berbagai aspek penanggulangan kejahatan seperti pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Melalui kerjasama dan koordinasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, efektivitas penanggulangan kejahatan diharapkan meningkat. Pendekatan ini juga melibatkan pencegahan melalui pendidikan, sosialisasi, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung keamanan dan ketertiban. Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan strategi, program, dan kegiatan terintegrasi seperti peningkatan patroli keamanan, kesadaran masyarakat tentang kejahatan, serta bantuan dan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Dengan demikian, diharapkan terbentuk lingkungan yang aman, sejahtera, dan bebas dari kejahatan.

Kata kunci: Pendekatan Komprehensif, Kerjasama Multisektoral, Rehabilitasi Kejahatan

References

Abas, M., Amalia, M., Malik, R., Aziz, A., & Salam, S. (2023). SOSIOLOGI HUKUM: Pengantar Teori-Teori Hukum dalam Ruang Sosial. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Baso Madiong, S. H. (2014). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar (Vol. 1). SAH MEDIA.

Daming, S., Naufal, M., & Islami, A. (2024). TINJAUAN HUKUM DAN HAM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM OLEH APARAT KEPOLISIAN BAGI TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BOGOR. YUSTISI, 11(1), 25–44. https://doi.org/10.32832/YUSTISI.V11I1.16190

Lubis, F., & Nasution, M. I. (2024). The Implementation of Advocate Immunity Rights in the Criminal Offense of Obstruction f Justice. Revista de Gestão Social e Ambiental, 18(8), e06679. https://doi.org/10.24857/rgsa.v18n8-103

Madaniah, A., & Rohmah, S. N. (2022). Hubungan Islam dan Negara dalam Negara Hukum: Analisis Pemikiran Moh. Mahfud MD. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 9(1). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24789

Mawati, E., Sulistiani, L., & Takariawan, A. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. JURNAL BELO, 5(2). https://doi.org/10.30598/belobelovol5issue2page34-56

Muhaimin. (2015). Metode Penelitian Hukum. In Syria Studies (Vol. 7, Issue 1). Mataram University Perss. https://www.researchgate.net/publication/269107473_What_is_governance/link/548173090cf22525dcb61443/download%0Ahttp://www.econ.upf.edu/~reynal/Civil wars_12December2010.pdf%0Ahttps://think-asia.org/handle/11540/8282%0Ahttps://www.jstor.org/stable/41857625

Nasution, A. R. (2018). Terorisme Sebagai Kejahatan Terhadap kemanusian Dalam Perspektif Hukum Internasional & Hak Asasi Manusia. Kencana Prenada Grup.

Permadi, I. (2023). Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Akibat Kejahatan Mafia Tanah. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 308–323. https://doi.org/10.26623/JIC.V8I2.6951

Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Jakad Media Publishing.

Soponyono, E. (2012). KEBIJAKAN PERUMUSAN SISTEM PEMIDANAAN YANG BERORIENTASI PADA KORBAN. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 29–41. https://doi.org/10.14710/MMH.41.1.2012.29-41

Suadi, A., & Candra, M. (2016). Politik Hukum: perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah. Kencana.

Suyono, S. (2018). HUKUM KELUARGA:PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 16(1). https://doi.org/10.30984/jis.v16i1.647

Yudhanegara, F., Arifuddin, Q., Muhtar, M. H., Yani, M. A., Amalia, M., Judijanto, L., & HR, M. A. (2024). Pengantar Filsafat Hukum: Sebuah Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Yudhi Permana, Muhammad Nawawi, & Fauziah Lubis. (2024). KEBIJAKAN INTEGRAL PENANGGULANGAN KEJAHATAN. YUSTISI, 11(3), 283–291. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17895

Issue

Section

Artikel