TINJAUAN MASHLAHAH MURSALAH TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE OLEH ANAK DIBAWAH UMUR PADA MARKETPLACE SHOPEE
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17896Abstract
Problem penelitian ini adalah semakin banyaknya orang yang menggunakan aplikasi Shopee untuk belanja dan menjual barang di toko online, di mana siapa pun dapat melakukannya, bahkan anak di bawah umur. Penelitian kualitatif normatif digunakan. interpretasi sistematis, yang berarti menggabungkan lebih dari satu ketentuan hukum dan hukum Islam untuk analisis inferensial yang menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karena prinsip-prinsip yang berlaku untuk aplikasi Shopee terhadap objek akad tidak dipenuhi, transaksi jual beli tersebut tidak sah. Oleh karena itu, peneliti menyarankan Shopee untuk memeriksa transaksi jual beli tersebut terlebih dahulu. adalah benar bahwa pada saat pembelian, orang dewasa atau anak-anak adalah pembelinya. Hukum Islam memungkinkan jual beli melalui internet berdasarkan tinjauan maslahah mursalah, tetapi hanya selama tidak menimbulkan banyak kerugian. Namun, jika terjadi banyak kerugian, membeli secara online dan jual beli oleh anak di bawah umur tidak diizinkan dalam jual beli Islam berdasarkan rukun dan syarat.
Kata kunci: Mashlahah Mursalah; Jual Beli Online; Anak Di Bawah Umur
References
Alfina, N. A., & Mufidi, M. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Online Secara Cash On Delivery Oleh Anak Di Bawah Umur. Bandung Conference Series : Law Studies, 3(1), 644–649.
Aprillita, Z. (2018). Perjanjian Jual Beli Online Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. In Skripsi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.
Dahlan. (2023). Syarat Sahnya Perjanjian Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. JHM, 4(1), 1–13.
Fatoni, M. F., & Susetyo, W. (2017). Tinjauan Yuridis Akad Jual Beli Tanah dengan Subjek Hukum Anak Dibawah Umur. Jurnal Supremasi, 5(5), 56–64.
Hartono, L. V. Z., & Prananingtyas, P. (2023). Aspek Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online. Notarius, 16(3), 1361–1375.
Khatimah, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Aplikasi Lazada dan Shopee. LexLATA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(3), 384–404.
Machfudyah, A. D., Ayuni, L., & Djasuli, M. (2022). Analisis Good Corporate Governance Dalam Perspektif Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Secara Online Pada Aplikasi Shopee. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 2(3), 950–954.
Saputra, S. L. (2019). Status Kekuatan Hukum Terhadap Perjanjian Dalam Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 199–216.
Wahid, A., Rohadi, & Alisah, S. (2023). Perjanjian Jual Beli Melalui Aplikasi Online Oleh Anak Dibawah Umur. De Jure Muhammadiyah Cirebon, 6(1), 26–34. https://doi.org/10.32534/djmc.v6i1.3155
Yanianur, D., & Zulham. (2024). Pengaturan Resiko Jual Beli Online E-Ciggarete terhadap Anak Dibawah Umur Perspektif Fatwa DSN. Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(3), 2481–2493. https://doi.org/10.47476/reslaj.v6i3.6258
Ziauddin, N. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online. PETITA, 2, 75.