KARAKTERISRITIK KEBERHASILAN MEDIASI PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS BERDASARKAN PERMA NO. 1 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17897Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkalis berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada keinginan para pihak yang berperkara tetapi ditentukan oleh kompetensi dan profesionalisme yang dimiliki oleh mediator, kemampuan dan kelihaian mediator dalam memediasi para pihak yang berperkara ini menjadi titik tertinngi dari keberhasilan suatu mediasi, seorang mediator harus bisa membawa suasana mediasi menjadi tenang dan tidak terasa tegang antara mediator dan pihak yang berperkara, serta mampu berkomunikasi dengan baik dan dengan bahasa yang di mengerti oleh para pihak dan biasanya keterampilan seorang mediator didapat ketika sering menangani mediasi sehingga mediator punya banyak pengalaman dalam memediasi dan mudah mengerti para pihak. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitialn lalpalngaln (field resealrch). Pendekatan yalng digunalkaln dalalm penelitialn ini aldalalh pendekaltaln deskriptif kualitaltif. Karena dengan pendekatan ini dapat membantu peneliti menjelaskan peristiwa-peristiwa yang dihadapi dilapangan, juga dapat membantu peneliti berinteraksi langsung dengan dengan subjek penelitian. Sedangkan analisa data adalah proses analisa kualitatif yang mendasarkan adanya hubungan sistematis antar variabel yang sedang di teliti. Prinsip pokok teknik analisis kualitatif ialah mengelola data dan menganalis data-data yang terkumpul menjadi data yang sistematis, teratur, terstruktur dan mempunyai makna. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa karakteristik tata letak Pengadilan, Pendidikan, Rentang Usia dan dan lingkungan para pihak dalam mediasi, pengalaman mediator selama memediasi sangat menentukan cara pandang mediator terhadap karakteristik keberhasilan dalam mediasi. Sedangkan faktor internal yang berasal dari iktikad baik para pihak,ketersediaan ruangan dan tempat mediasi yang nyaman, pengalaman mediator, budaya masyarakat dan pengenalan bahasa lokal dan pencampuran bahasa, kondisi psikologi para pihak yang berperkara, menjadi faktor penting dalam mencapai keberhasilan suatu mediasi.Kemudian strategi dari keberhasilan Mediator harus memiliki keyakinan bahwa dalam suatu mediasi selalu ada kemungkinan damai yang bisa dicapai, memiliki sikap optimistis, mediator juga harus memiliki beberapa keterampilan memimpin mediasi dengan begitu akan membangun komunikasi yang baik dan keterampilan mendengarkan para pihak.
Kata kunci: Karakteristik, Keberhasilan Mediasi, Pengadilan Agama Bengkalis
References
Ach Rois, Galuh Widitya Qomaro, Tren Keberhasilan Mediasi Di Pengadilan Agama Wilayah Madura Dan Faktor-Faktor Yang Memengaruhinya, Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. 4 No. 3, 2023
Ade Kurniawan, dkk, Efektifitas Mediasi Non Litigasi Dalam UpayaPenyelesaian Permasalahan Keluarga, JSL: Journal Smart Law, Vol 2 No.2 2024
Ahmad Bastomi, Pinastika Prajna Paramita, Penyelesaian Sengketa Perceraian Melalui Mediasi Program Pusaka Sakinah, Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 5 No 3, 2021
DY, Witanto, Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata dilingkungan Peradilan Agama dan Peradilan Umum Menurut Perma No 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi, Bandung: Alfabeta, 2012
Hartawati, Penyelesaian Perkara Perceraian melalui Mediasi Sebuah Resolusi Konflik Rumah Tangga. Bandung: Manggu Makmur Tanjung Lestari 2021
Harismudah Abd al-Ati, Family Stucture in Islam, terj. Anshari Thayib, “Keluarga Muslim” (Surabaya: PT. Bina Ilmu, Cetakan. I 1984), hal. 286.
Iberahim, dkk, Strategi Mediator Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Dalam Perkara Perceraian, QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies, Vol 1,2No 1, 2023
Indana Zulfa, Mohd Muwafiqqillah, Mediasi yang Berhasil dalam Perspektif Yuridis, Normatif dan Sosiologis, Ahakim: Journal of Family Islamic Law, Vol 7, No 2, 2023
Kompilasi Hukum Islam, pasal 113-115.
Laporan Kegiatan Tahun 2019 Pengadilan Agama Bengkalis
Laporan Kegiatan Tahun 2020 Pengadilan Agama Bengkalis
Laporan Kegiatan Tahun 2021 Pengadilan Agama Bengkalis
Laporan Kegiatan Tahun 2022 Pengadilan Agama Bengkalis
Pasal 38 Undang – Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan