PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENADAHAN BARANG DARI HASIL KEJAHATAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17899Abstract
Pada umumnya kejahatan penadahan yang sering terjadi dewasa ini adalah kejahatan penadahan barang-barang yang didapatkan dari kejahatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan Majelis Hakim terhadap tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Bekasi dan untuk mengetahui akibat hukum putusan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Bekasi. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat dari segi aturan hukumnya, meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif dalam penelitian dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum tentang dasar penyelesaian perkara tindak pidana penadahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan Majelis Hakim terhadap tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Bekasi yaitu dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan fakta-fakta hukum yang berupa saksi-saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, dan barang bukti dalam persidangan sehingga dapat diketahui antara keterangan terdakwa dan fakta-fakta tersebut saling sinkron. Oleh karena itu, Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa Para Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Akibat hukum dari putusan Majelis Hakim terhadap tindak pidana penadahan adalah dijatuhkannya pidana dan terdakwa telah mengakui perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kata kunci: Tindak Pidanana, Pendahan, Barang Hasil Kejahatan.
References
Adami Chazawi. (2010). Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Amir Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.
Andi Hamzah. (1994). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
A. S. Salam. (2010). Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi Books.
E.Y. Kanter & S.R. Sianturi. (1987). Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Hartanto. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana. Bekasi: Cakrawala Cendekia.
P.A.F. Lamintang. (1984). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
P.A.F Lamintang & Theo Lamintang. (2009). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.
P.A.F Lamintang & Samosir. (1985). Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Kedua. Bandung: Sinar Baru.
Roeslan Saleh. (1983). Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
S.R. Sianturi. (1982). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Alumni.
Sudarto. (1997). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sudrajat Bassar. (1984). Tindak-Tindak Pidana tertentu di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Cetakan Pertama. Bandung: Remadja Karya.
Wirjono Prodjodikoro. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.