DELIK KETERANGAN PALSU DALAM SUATU AKTA AUTENTIK DITINJAU DARI KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 916/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 51/Pid.B/2022/PN Bla.)

Authors

  • Dewa Made Supradnyana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17900

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penerbitan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah dari perspektif hukum pidana, serta menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana tersebut, terutama dalam Putusan Nomor 916/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. Dalam analisis penerapan hukum, terdapat pencocokan unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang digunakan dalam dakwaan terhadap Terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam KUHP. Implikasi praktik peradilan terkait penyamaran dalam akta autentik, sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor 916/PidB/2020/PN Jkt.Pst, mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, edukatif, dan korektif. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 14 a ayat (1) KUHP, pidana bersyarat dianggap sebagai alternatif yang cukup layak dan adil untuk diterapkan terhadap Terdakwa. Pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam kasus ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf d dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kata kunci: Tindak Pidana, Keterangan Palsu, Akta Otentik.

References

Adami Chazawi. (2002). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemindanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Adami Chazawi. (2008). Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Adami Chazawi. (2011). Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Adami Chazawi. (2014). Tindak Pidana Pemalsuan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Adami Chazawi. (2018). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Abdussalam. (2006). Prospek Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Restu Agung.

Amir Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang.

Amrani Hanafi. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Andi Hamzah. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Arief Barda Nawawi. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

A.Z. Abidin Farid & Andi Hamzah. (2010). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Yasrif Watampone.

Arifin Yanuar. (2012). Perkembangan Kejahatan (Suatu Tinjauan Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Bandung: Pustaka Ilmu.

Eva Achjani Zulfa & Indriyanto Seno Adji. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.

Hartanto. (2019). Hukum Tindak Pidana Khusus. Yogyakarta: CV. Budi Utomo.

Muhammad Mustofa. (2007). Kriminologi. Jakarta: UI Press.

Hariman Satria. (2014). Anatomi Hukum Pidana Khusus. Yogyakarta: UII Pers.

Mulyati Pawennei. (2015). Hukum Pidana. Bekasi: Mitra Wacana Media.

P.A.F. Lamintang. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Teguh Prasetyo. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suratman. (2015). Metode penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Dewa Made Supradnyana. (2024). DELIK KETERANGAN PALSU DALAM SUATU AKTA AUTENTIK DITINJAU DARI KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 916/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 51/Pid.B/2022/PN Bla.) . YUSTISI, 11(3), 334–344. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17900

Issue

Section

Artikel