PENYERTAAN DALAM DELIK PENADAHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DARI BARANG HASIL KEJAHATAN (Studi Putusan Nomor 592/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 21 Oktober 2021)

Authors

  • Hartono Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17901

Abstract

Penyertaan dalam delik penadahan yang dilakukan secara bersama-sama merupakan perbuatan yang melibatkan beberapa individu dalam mengakuisisi barang hasil kejahatan. Studi ini menganalisis putusan nomor 592/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 21 Oktober 2021, yang mempertimbangkan kasus tersebut. Dalam kasus ini, terdakwa I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Penelitian ini membahas unsur-unsur delik penadahan, termasuk pembelian, penyimpanan, dan penjualan barang yang patut diduga berasal dari kejahatan, serta pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian lapangan.  Putusan hakim mengenai pidana penjara selama satu tahun bagi masing-masing terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, dan biaya perkara ditanggung oleh mereka. Analisis ini menyoroti pentingnya pertimbangan hukum dan bukti-bukti yang diajukan dalam proses peradilan untuk menetapkan kesalahan dan hukuman yang sesuai dalam kasus penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kata kunci: Delik Penadahan, Barang, Hasil Kejahatan.

References

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Ahmad Ali. (2007). Teori Hukum dan Implementasinya. Bandung: Rajawali Pers.

Ahmad Djumhana & R. Djubaedillah. (1993). Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori & Prakteknya di Indonesia. Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti.

Aisha Shadira. (2021). Penunggang Kuda Sistem Royalti. TEMPO, 1-7 November, 1-7.

Ashibly. (2016). Hukum Hak Cipta Tinjauan Khusus Performing Right. Yogyakarta: Genta.

Carl Joachim Friedrich. (2004). Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dari Nusamedia.

Damian, Eddy. (2004). Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni.

Hozumi, Tamotsu. (2006). Buku Panduan Hak Cipta Asia (PDF). Tokyo dan Jakarta: Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) dan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi).

Hendra Tanu Atmadja. (2003). Hak Cipta Musik Atau Lagu. Jakarta: Universitas Indonesia.

Hyronimus Rhiti. (2015). Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme) Cetak Kelima. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Insan Budi Maulana, Dr Henny Marlyna, Ananda Ramadhan Maulana, & Aulia Iqbal Maulana. (2021). Pengantar (akta) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual untuk notaris dan konsultan HKI. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Karjono. (2012). Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer: Transaksi Elektronik. Bandung: PT. Alumni.

Mardani. (2020). Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Syariah Litigasi dan Nonlitigasi. Jakarta: Kencana.

M. Agus Santoso. (2014). Hukum Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum (Cetakan Kedua ed.). Jakarta: Kencana.

M. Djurnhana & R. Djubaedilah. (1993). Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktik) di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rika Ratna Permata, Tasya Safiranita Ramli, Yuliana Utama, Biondy Utama, & Reihan Ahmad Millaudy. (2022). Hak Cipta Era Digital Dan Pengaturan Doktrin Fair Use Di Indonesia. Jakarta: PT Refika Aditama.

Soerjono Soekanto & Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tim Lindsey, Prof Dr Eddy Damian, Simon Butt, & Tomi Suryo Utomo. (2002). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni.

Agus Sardjono, et al. (2016). The Effectiveness of National Collective Management Organization Regulation. Indonesia Law Review, 6(3), 333. DOI:https://doi.org/10.15742/ilrev.v6n3.250

Dini, Raenita, Silva, Mohammad, Marsha. (2020). Pengaruh Streaming Musik Terhadap Industri Musik Indonesia. Jurnal Ilmiah Universitas Indonesia, 29(1). P-ISSN :1410-1246, E-ISSN : 2580-1171

Fajar Alamsyah Akbar. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 22 Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum, Volume III(2), 8.

Kelik Iswandi dan Nanik Prasetyoningsih. (n.d.). Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Penegak Hukum dan Keadilan, 1(2), 146. DOI: https://doi.org/10.18196/jphk.1208

Mohamad Alen. (2022). Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai State Auxiliary Organ Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun. Jurnal Hukum, 13(2). DOI: https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4215

Pan Mohamad Faiz. (2009). Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Rezky Lendi Maramis. (2014). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu dalam Hubungan dengan Pembayaran Royalti. Jurnal Lex Privatum, II(2), 118.

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Hartono. (2024). PENYERTAAN DALAM DELIK PENADAHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DARI BARANG HASIL KEJAHATAN (Studi Putusan Nomor 592/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 21 Oktober 2021). YUSTISI, 11(3), 345–353. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17901

Issue

Section

Artikel