PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN

Authors

  • Indah Moulina Universitas Krisnadwipayana
  • Siswantari Pratiwi Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17903

Abstract

Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN.JKT.Utr yang mengakibatkan seorang anak tewas dibacok oleh pelaku anak, dan Putusan Nomor 9/PID.SUS-Anak//2020/PT DKI yang mengakibatkan seorang anak tewas di dalam kamar mandi akibat kekerasan yang dilakukan oleh temannya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mengenai Bagaimana Modus dan Motif Anak Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Korban pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN.JKT.Utr dan Putusan Nomor 9/PID.SUS-Anak//2020/PT DKI? Bagaimana Implementasi Penerapan Sanksi pada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN.JKT.Utr dan Putusan Nomor 9/PID.SUSAnak//2020/PT DKI? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Modus yang digunakan para pelaku anak melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal adalah dengan membacok korban dengan clurit, memukul korban dengan menggunakan bambu dan memukul serta memasukan kepala korban ke dalam bak hingga meninggal. Tindakan pelaku anak tersebut merupakan criminal behavior is learned (tingkah laku kriminal dipelajari) yaitu tidak lain dikarenakan pergaulan yang buruk yang mempengaruhi pelaku untuk mempelajari tindakan kriminal. Perlindungan terhadap anak tidak hanya berlaku bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana, oleh karenanya implementasi penerapan sanksi terhadap anak perlu dipertimbangkan dengan cermat, dan hukuman seharusnya memberikan manfaat bagi perkembangan anak.

Kata kunci: Sanksi Pidana, kekerasan, anak sebagai pelaku

References

Abintoro Prakoso. (2013). Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Abu Huraerah. (2006). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa.

Adami Chazawi. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Amiruddin, & Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah. (2008). Asas - Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Andi Hamzah. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Asri Wijayanti. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

B. Simandjuntak. (1975). Latar Belakang Kenakalan Remaja. Bandung: Alumni.

Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Didik Endro Purwoleksono. (2009). Kontroversi Hukuman Mati, Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: PT. Gramedia Kompas.

Friedlander, W. A. (1991). Introduction to Social Welfare. Engelwood Cliffs, NJ: Prentice Hall. (Edisi ke-3).

Harrys Pratama Teguh. (2018). Teori dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Andi Offset.

J. Robert Lilly, & lainnya. (2015). Teori Kriminologi: Konteks & Konsekuensi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Johnson, L. C., & Schwartz, C. L. (1991). Social Welfare: A Response to Human Needs. Boston: Allyn & Bacon.

Kadushin, A. (1995). Child Welfare Services. New York: The Macmillan Company.

Kartini Kartono. (1986). Patologi Sosial II: Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.

Maidi Gultom. (2008). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.

Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Muladi, & Barda Nawawi Arief. (1994). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Nawawi, B. A. (2012). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Raheema. (2014). Jurnal Studi Gender dan Anak. Pointianak: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Sholehuddin. (2007). Sistem sanksi dalam hukum pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Siswanto Sunarno. (2009). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Syamsul Arifin. (2012). Pengantar Hukum Indonesia. Medan: Medan area University Press.

Topo Santoso, & Eva Achjani Zulfa. (2018). Kriminologi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Topo Santoso. (2016). Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Tri Andrisman. (2009). Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Unila.

Tukiman, M. (1984). Artikel dalam Simposium Aspek-aspek Hukum Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Bina Cipta.

Wagiati Soetedjo. (2006). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Indah Moulina, Siswantari Pratiwi, & Saefullah. (2024). PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN . YUSTISI, 11(3), 367–377. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17903

Issue

Section

Artikel