PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS PINJAMAN ANGGOTA YANG BERMASALAH TANPA JAMINAN DI KOPERASI TABUR PUJA KABUPATEN SOLOK
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17905Abstract
Pinjaman yang bermasalah di Koperasi Simpan Pinjam Tabur Puja Kabupaten Solok terhitung Rp. 2.370.751.305. Pencairan pinjaman dilakukan dengan tanpa adanya jaminan. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengatur, perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Nasabah seharusnya mematuhi isi perjanjian tersebut. Koperasi Tabur Puja tidak mendapatkan perlindungan hukum hingga mengalami kerugian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi koperasi simpan pinjam atas pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan di Koperasi Tabur Puja Kabupaten Solok? Bagaimana upaya yang ditempuh jika terjadi pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan oleh Koperasi Simpan Pinjam Tabur Puja Kabupaten Solok? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menggambarkan bahwa perlindungan hukum bagi koperasi simpan pinjam atas pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan di Koperasi Tabur Puja Kabupaten Solok dilakukan dengan merujuk kembali pada perjanjian antara pihak koperasi dan pihak anggota koperasi. Terdapat ketentuan mengenai penyelesaian masalah yaitu para pihak akan berusaha menyelesaikan sengketa secara mufakat dan kekeluargaan. Upaya yang dilakukan terhadap pinjaman bermasalah diantaranya dengan memberikan teguran kepada anggota. Teguran tersebut berbentuk surat tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. Koperasi juga memberikan peluang kemudahan pada anggota bermasalah dengan penjadwalan hutang kembali. Tindakan terakhir yang bisa diambil oleh koperasi bisa berbentuk pembekuan terhadap simpanan pokok dan simpanan wajib.
Kata Kunci : Simpan Pinjam, Koperasi, Jaminan
References
Buku
Achmad Sani Alhusain, dkk., Koperasi dalam Sistem Perekonomian Indonesia, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2019.
Andra Tersiana, Metode Penelitian, Anak Hebat Indonesia, Yogyakarta, 2020.
Arman Maulana dan Siti Rosmayati, Manajemen Koperasi, Guepedia, Bandung, 2020.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi Offset, Yogyakarta, 2000.
Eka Jawa Subadi, Restrukturisasi Kredit Macet Perbankan, Nusamedia, Yogyakarta, 2019.
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Hendar Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Penerbit UI, Jakarta, 2005.
Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2013.
Jonker Sihombing, Tanggungjawab Yuridis Bankir Atas Kredit Macet Nasabah, Alumni, Bandung, 2023.
Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung 2023.
Ripho Delzy Perkasa, Modul Ekonomi Koperasi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Suamtera Utara, Medan, 2020.
Sattar, Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Deepublish, Yogyakarta, 2017.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Siswanto Sutojo, The Management of Commercial Bank, Damar Mulia Pustaka, Jakarta, 2007.
Suharnoko, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisis Kasus, Kencana, Jakarta, 2015.
Wangsawidjaja Z., Kredit Bank Umum, Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia, Andi Offset, Yogyakarta, 2020.
Jurnal
Aan Handriani, Edy Mulyanto, “Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Bertransaksi,” Pamulang Law Review, Volume 4 Issue 1, Agustus 2021.
Chrystofer, Ery Agus Priyono, Rinitami Njatrijani, “Kajian Hukum Perjanjian Kerjasama CV. Saudagar Kopi dan Pemilik Tempat Usaha Perorangan (Studi Kasus : Mal Ambasador, Jakarta),” Diponegoro Law Jurnal, Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017.
Chandra Fahreza dan Endang Heriyani, “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Dokumen Pribadi Sebagai Jaminan Pada Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam,” Media of Law And Sharia, Volume 1, Nomor 4, 2020.
Fiqih Putra Arifandy, dkk., “Peran Koperasi Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Nelayan,” Jurnal Akademi Akuntansi, Vol. 3 No. 1.
Magdalena, “Pengaruh Partisipasi Anggota Terhadap Sisa Hasil Usaha Koperasi, Studi Kasus di Koperasi Kredit Dharma Bakti Jln. Magelang Km. 9,5,” Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, 2010.
Sudarto dan Budi Santoso, “Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perbankan Indonesia,” Jurnal Notarius, Volume 12 Nomor 2, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.