PELAKSANAAN PEMBINAAN BACA TULIS BERHITUNG DALAM UPAYA PENUNTASAN BUTA AKSARA NARAPIDANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III SULIKI
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17906Abstract
Narapidana selama melaksanakan pembinaan di Lembaga Pemasayarakatan mendapatkan beberapa hak, salah satunya hak mendapatkan pendidikan. Pendidikan yang didapatkan narapidana bisa melalui Sekolah Paket (A B C), namun dalam pelaksanaannya ditemukan yang belum mengenal huruf dan angka sehingga untuk mengatasinya Lembaga Pemasayarakatan Kelas III Suliki (Lapas Suliki) memberikan pendidikan baca tulis berhitung (calistung). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tentang pelaksanaan pembinaan calistung di Lapas Suliki, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya dan upaya dalam mengatasinya. Untuk mengetahui permasalahan yang lebih mendalam dan menyeluruh, dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif yang berguna untuk memberikan data dan fakta mengenai pembinaan calistung dan permasalahanya di Lapas Suliki. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan pembinaan calistung ini mendapatkan kendala diantaranya rasa malu, pola pikir/mindset, minat narapidana dan sarana prasarana yang kurang memadai. Pembinaan calistung ini memberikan pembelajaran dasar kepada narapidana yang memang tidak mengenal huruf dan angka sehingga nantinya diharapkan narapidana tersebut bisa kembali menjadi manusia yang seutuhnya dan menjadi warga negara yang lebih baik dari sebelumnya.
Kata Kunci: Pembinaan, Pendidikan, Pelaksanaan dan Kendala, Lapas Suliki.
References
Wikipedia, “Buta Aksara Fungsional”, dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Buta_aksara_fungsional, diakses 15 November 2023 jam 11.00 WIB.
Pasal 1 ayat (18) UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165).
Lola Yustrisia, et.al.,, “Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasayarakatan Kelas IIA Bukittinggi”, Ensiklopedia Of Jurnal, Vol. 6 No. 1, 2 Oktober 2023, hlm.374.
Pasal 4 UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165).
Suhaeni Rosa, “Pemenuham Hak Mendapatkan Upah atau Premi Atas Pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar”, Skripsi, Makassar: Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanudin,2013, hlm. 15.
Pasal 1 ayat (6) UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165).
Pasal 9 UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165).
Kemenang RI ”Kegiatan Rekreasional, Atasi Kebosanan”, https://www,kemenag,go,id diakses 13 Februari jam 12.03 (kegiatan perayaan HUT RI & HUT PAS dalam bentuk game)
Pasal 1 PP No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).
Pasal 2 UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165).
Undang-undang No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165).
Profil Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, https://lapassuliki.kemenkumham.go.id diakses 13 Januari 2024 jam 13.23 WIB.
Tegar Aprialdo Putra, “Pemenuhan Hak Narapidana Berupa Hak Mendapatkan Kunjungan Keluarga Melalui Video Conference Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki”, Tesis, Padang: Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2021, hlm. 42
Wawancara dengan Bapak Rahmadaniel selaku Kepala Subseksi Pembinaan Lembaga Pemayarakatan Kelas III Suliki, di Lapas Suliki pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, jam 10.00 WIB.
Profil Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, https://lapassuliki.kemenkumham.go.id diakses 13 Januari 2024 jam 13.25 WIB.
Pasal 9 UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165).
Suhaeni Rosa, “pemenuham hak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar”, Skripsi, Makassar: Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanudin,2013, hlm. 15.
Erina Suhestia Ningtyas. “ Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia”. Jurnal Administrasi Publik , Vol. 1 No. 6, 2013.
Wawancara dengan Bapak Rahmadaniel selaku Kepala Subseksi Pembinaan Lembaga Pemayarakatan Kelas III Suliki, di Lapas Suliki pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, jam 10.00 WIB.
Pasal 7 PP No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).
Pasal 10 PP No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).
Wawancara dengan Bapak Rahmadaniel selaku Kepala Subseksi Pembinaan Lembaga Pemayarakatan Kelas III Suliki, di Lapas Suliki pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, jam 09.00 WIB.
Wawancara dengan Riko salah satu narapidana yang mendapatkan pendidikan calistung di Lapas Suliki pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, jam 09.00 WIB.
Wawancara dengan Andi salah satu narapidana yang mendapatkan pendidikan calistung di Lapas Suliki pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, jam 09.10 WIB.
Wawancara dengan Gesri salah satu narapidana yang mendapatkan pendidikan calistung di Lapas Suliki pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, jam 09.20 WIB.
Wawancara dengan Ari salah satu narapidana yang mendapatkan pendidikan calistung di Lapas Suliki pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, jam 09.30 WIB.
Wawancara dengan Rahmad salah satu narapidana yang mendapatkan pendidikan calistung di Lapas Suliki pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, jam 09.40 WIB.
Wawancara dengan Bapak Rahmadaniel selaku ka Subseksi Pembinaan Lembaga Pemayarakatan Kelas III Suliki, di Lapas Suliki pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, jam 10.00 WIB.
Wawancara dengan Bapak Rahmadaniel selaku Kepala Subseksi Pembinaan Lembaga Pemayarakatan Kelas III Suliki, di Lapas Suliki pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, jam 10.00 WIB.
Wawancara dengan Bapak Rahmadaniel selaku Kepala Subseksi Pembinaan Lembaga Pemayarakatan Kelas III Suliki, di Lapas Suliki pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, jam 10.00 WIB.
Wawancara dengan Bapak Rahmadaniel selaku Kepala Subseksi Pembinaan Lembaga Pemayarakatan Kelas III Suliki, di Lapas Suliki pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, jam 10.00 WIB.
Wawancara dengan Bapak Rahmadaniel selaku Kepala Subseksi Pembinaan Lembaga Pemayarakatan Kelas III Suliki, di Lapas Suliki pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, jam 10.00 WIB.