PELAKSANAAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TERHADAP RESIDIVIS NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TANJUNG PATI
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17907Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan data tentang keadaan yang menjadi objek penelitian dan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang bagaimana peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan bagi narapidana untuk mencegah residivis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitan ini adalah pendekatan empiris. Penelitian ini menggunakan data primer melalui survey penelitian yang diperoleh langsung dari tempat penelitian dalam hal ini Lapas Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjung Pati, untuk menghasilkan bahan-bahan sekunder berupa wawancara dan observasi. Data sekunder melalui survey penelitian yang diperoleh dari data yang diberikan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjung Pati tentang pembinaan residivis narapidana narkotika, data diperoleh menggunakan metode kepustakaan atau dikenal dengan istilah studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan Residivis Narapidana Narkotika terhadap yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjung Pati sudah berjalan sesuai dengan ketentuan UU No.22 Tahun 2022, dimana pembinaan dan pembimbingan WBP yang terdiri dari dua pola, yaitu Pola Pembinaan Kepribadian dan Pola Pembinaan Kemandirian. Adapun pelaksanaan Pembinaan Residivis Narapidana Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjung Pati dinilai belum optimal karena dipengaruhi dua faktor yaitu faktor internal yang terdiri kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta keterbatasan anggaran. Sedangkan faktor eksternal pihak lembaga yang terkait belum optimal melaksanakan pembinaan karena sikap penerimaan masyarakat.
Kata Kunci: Narapidana, Narkotika, Pembinaan, Residivis
References
Wahyu Widodo, Kriminologi dan Hukum Pidana, Universitas PGRI Semarang Press, 2015
Putu Sekarwangi Saraswati, ”Fungsi Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan”, Jurnal Advokasi, Volume. 5 Nomor.2, September 2015
Umi Rozah Aditya, Asas dan Tujuan Pemidanaan dalam Perkembangan Teori Pemidanaan, Pustaka Magister Semarang, 2015
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Oktaviani Wulansari, ”Faktor Penyebab Seorang Menjadi Residivis“, Jurnal Justitia. Volume. 7 Nomor. 3, 2022
Ahmad Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 , Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002
Prof.Dr. Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta : Rajawali Pers, 2020
Meka AlMukharomah, Padmono Wibowo, “Faktor Pendorong Residivisme Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 10 No. 1, Februari, 2022
Wawancara dengan M.Hardio Al-Ghifari, Wakarupam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh, pada hari Rabu 15 November 2023
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02 - PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan
Wawancara dengan Adeka Fitria, SH, Kasubsi Regbimas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati, pada hari Senin 29 Januari 2024
Wawancara dengan Nefi Azrini, S.Sos, Kasubag Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati, pada hari Rabu 10 Januari 2024
Rahmi Dwi Sutanti, “Kebijakan Aplikatif Pemberatan Pidana Bagi Pelaku Pengulangan Tindak Pidana”, Indonesian Journal Of Criminal Law Studies IJCLS II Universitas Negeri Semarang, Volume. 2, Nomor.1, Mei 2017
Hanif Sri Yulianto, “Apa itu Residivis? Yuk, Pahami Definisi dan Pembagiannya”, dalamhttps://www.bola.com/ragam/read/5416401/apa-itu-residivis-yuk-pahami-definisi-hingga-pembagiannya, dikunjungi 8 Februari 2024 puku 09.09 WIB
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta : Rajawali Pers, 2020
Wawancara Wawancara dengan Novella Rahmi, Penjaga Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati, pada hari Senin 29 Januari 2024
Wawancara dengan Warga Binaan Residivis Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati, pada hari Senin 29 Januari 2024
Sosial Media, Instagram (@lapas_tanjung Pati), diposting pada tanggal 13 November 2023
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2023 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Wawancara dengan Riza Waldi,SH.MH, Kasi Binapigiatja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati, pada hari Senin 29 Januari 2024