AKIBAT HUKUM PERWALIAN AL-AHLIYAH AL-KAMILAH DALAM KONSEKUENSI PERKAWINAN

Authors

  • Dul Jalil Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdhatul Ulama (STISNU) Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17910

Abstract

Hukum Islam mendefinisikan perkawinan sebagai suatu ibadah yang menjadi sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi, pada dasarnya perkawinan tidak hanya berhubungan dengan aspek hukum legal formal dan normatif administratif namun juga memiliki banyak aspek. Dalam hal ini, keberadaan wali nikah memegang peran yang sangat penting dalam rukun perkawinan, yakni sebagai pihak yang akan bertindak menikahkan calon mempelai perempuan. Tidak semua orang dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan, secara umum wali dalam perkawinan harus seorang laki-laki muslim, aqil dan baligh atau juga disebut dengan perwalian al-ahliyah al-kamilah. Penelitian ini akan menginterpretasikan bagaimana akibat hukum perwalian dalam perkawinan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini menunjukkan bahwa wali dalam suatu rukun akad perkawinan harus dipenuhi, karena jika tidak tergolong dalam wali al-ahliyah al-kamilah  maka perkawinan tersebut bisa menjadi batal atau tidak sah dalam pelaksanannya, dan akan berdampak terhadap kedudukan anak, harta kekayaan selama perkawinan, dan perjanjian perkawinan.

Kata Kunci: Perwalian, al-Ahliyah al-Kamilah, Perkawinan

References

Az-Zuhaili, W. 2011. Fiqih Islam wa Adillatuhu: Pernikahan, Talak, Khulu, Meng-illa’ Istri Li’an, Zhihar, Masa Iddah. Jakarta: Gema Insani.

Haroen, N. 1997. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Hasan, M. A. 2006. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Siraja.

Karim, A. 2009. As-Syamil: fi Hudud wa Ta’rifat MushthalahatIlm Ushul Fiqh. Riyad: Maktabah ar-Rusyd.

Mafaid, A. 2020. Kecakapan Menerima Hak dan Melakukan Perbuatan Hukum dalam Tinjauan Ushul Fiqih. Jurn. Hukum Keluarga Islam. El Ahli 1 (1).

Mughniyah, M. J. 1992. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Lentera.

Patampari, A. S. 2020. Konsekuensi Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Jurn. Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan. Al-Syakhsiyah: 2 (2).

Reksopradoto, W. 1978. Hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang Batal dan Putusnya Perkawinan. Semarang: Itikad Baik.

Suma, M. A. 2004. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sya’ban, Z. 1971. Ushul al-Fiqh al-Islami. Beirut: Daar al-Kutub.

Syarifuddin, A. 2004. Ushul Fiqh. Jakarta: Zikrul Hakim.

Syarifuddin, A. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Anatar Fiqh, Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Fajar Interpratama Offset.

Syarifuddin, A. 2012. Garis-Garis Besar Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Thalib, S. T.th. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI.

Zubaeri, A. 2020. Subyek Hukum: Masalah Kedewasaan dalam Hukum Islam Pasca Revisi UU Perkawinan. Jurn. Hukum dan Syariah Komtemporer. An-Nawazil: 2 (1).

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Dul Jalil. (2024). AKIBAT HUKUM PERWALIAN AL-AHLIYAH AL-KAMILAH DALAM KONSEKUENSI PERKAWINAN. YUSTISI, 11(3), 438–450. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17910

Issue

Section

Artikel