IMPLIKASI POLITIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR:60/PUU-XXII/2024 TERKAIT AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH

Authors

  • Kadimuddin Baehaki Universitas Tompotika Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17912

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan. (statue approach). Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Pemilhan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2026 inkonstitusional bersyarat dan mencabut Pasal 40 ayat (3) Undan-undang tersebut. Partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi, Hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum di daerah yang bersangkutan, yang dapat berkisar antara 6,5 hingga 10 persen, adalah satu-satunya faktor yang digunakan untuk memenuhi persyaratan mengajukan pasangan calon.

Kata kunci: Implikasi Politik; Mahkamah Konstitusi; Kepala Daerah.

References

Abdar, Yusrijal. “Koalisi Partai Politik Dalam UU NO 10 Tahun 2016.” Jurnal Hukum Magnum Opus 1, no. 1 (2018).

Ali, Mohammad Mahrus. “Konstitusionalitas Dan Legalitas Norma Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Konstitusi 12, no. 1 (2015): 172–95.

Aswandi, Bobi, and Kholis Roisah. “Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 128–45.

Damayanti, Dianita Putri Oktavia. “Analisis Putusan Mk Nomor 87/Puu-Xx/2022 Sebagai Implementasi Pendekatan Judicial Activism Tentang Eks Koruptor Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif.” Webinar Hak Uji Materiil Pada Bab Penjelasan Undang-Undang Landasan Dan Akibat Hukumnya, 2023.

Hartono, Hasim. “URGENSI PUTUSAN MK NOMOR 60/PUU-XXII/2024 TERHADAP PENYELENGGARAAN PILKADA TAHUN 2024.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 4 (2024): 5374–83.

Herdiansyah, H. “Metode Penelitian Kualitatif Untuk Psikologi.” Salemba Humanika, 2015.

Heryansyah, Despan. “Keadilan Pemilu Dalam Perkara Pidana Pemilu: Studi Terhadap Putusan Pengadilan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 347–70.

Isra, Saldi. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 11, no. 3 (2014): 409–27.

Kardeli, Surya Darma. “Analisis Tentang Parliamentary Threshold Dan Calon Perseorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Dalam Perspektif Demokrasi Dan Prinsip Check and Ballances.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 26, no. 1 (2018): 118–29.

Mahendra, Yusril, and Muh Rinaldy Bima. “Implikasi Hukum Pencalonan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah.” Journal of Lex Generalis (JLG) 3, no. 11 (2022): 1807–26.

Maulidi, M Agus. “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Questioning the Executorial Force on Final and Binding Decision Of.” Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019): 339–62.

Peter MahmudMarzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi ). Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2010.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiliha (2024).

Suryadinata, Andre, and Toendjoeng Herning Sitaboeana. “Implikasi Hukum Tidak Dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Hukum Adigama 2, no. 2 (2019): 1089–1107.

Putusan:

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Kadimuddin Baehaki. (2024). IMPLIKASI POLITIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR:60/PUU-XXII/2024 TERKAIT AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH. YUSTISI, 11(3), 451–460. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17912

Issue

Section

Artikel