KAJIAN YURIDIS ALIH STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA

Authors

  • Ahmad Arif Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Edi Haskar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Zuhdi Arman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22724

Abstract

Perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan perdebatan mengenai independensi kelembagaan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh alih status pegawai KPK menjadi ASN terhadap independensi KPK serta mengkaji pengaturan hukum mengenai pengalihan status tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak menghilangkan independensi kelembagaan KPK karena independensi tersebut tetap dijamin dalam Undang-Undang. Namun demikian, dalam praktiknya terdapat potensi intervensi birokrasi dan politik terhadap pegawai KPK melalui mekanisme kepegawaian ASN. Pengaturan mengenai alih status pegawai KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Kata Kunci: KPK, ASN, Independensi, Korupsi, Hukum Tata Negara.

References

Diambil dari Jurnal Hukum dan Pembangunan, “Lembaga,Badan,dan Komis Negara Independen (state Auxiliary Agencies) Di Indonesia, No.3

Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen, (Depok, Rajawali Pers 2019) Kata pengantar Hlm x

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara, (Jakarta, Sinar Grafika,2016)

Di akses dari https://lokadata.id/artikel/pegawaikpk-jadi-asn-ancaman-pelemahan kembali-menguat Jimly Asshiddiqie, “Perkembangan Ketatanegaraan Pascaperubahan UUD 1945 dan Tantangan Pembaruan Pendidikan Hukum Indonesia”, makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Nasional Perkembangan Ketatanegaraan Pasca perubahan UUD 1945 dan Pembaruan Kurikulum Pendidikan Hukum Indonesia, Jakarta,7 September 2004,

Diambil dari Jurnal Hukum dan Pembangunan, “Lembaga,Badan,dan Komis Negara Independen (state Auxiliary Agencies) Di Indonesia, No.3 (Juli-September 2005)

Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, Transparency International Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003, hal. 177.

Diambil dari Jurnal Hukum dan Pembangunan, “Lembaga,Badan,dan Komis Negara Independen (state Auxiliary Agencies) Di Indonesia, No.3 (Juli-September 2005)

Diambil dari jurnal John S.T Quah “ANTICORRUPTION AGENCIES IN FOUR ASIAN COUNTRIES: A COMPERATIVE ANALYSIS” Russell, New York, 1961, hlm. 192 Dikutip kembali dalam bukunya JimlyAsshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara, (Jakarta,

Sinar Grafika,2016) H

Wiedzianty Septiana Wulandari, “Analisis Terhadap PP Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN

Isra Saldi, Lembaga Negara Konsep,Sejarah,Wewenang,dan Dinamika Konstitusional, Depok: Rajawali Pers,2020

Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN

Dwiputro, H. H. F., Hafizha, M. F., & Hosnah, A. U. (2025). EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 1-8. https://doi.org/10.2025/wwre5e14

Downloads

Published

2026-02-02

How to Cite

Arif, A., Haskar, E., & Arman, Z. (2026). KAJIAN YURIDIS ALIH STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA. YUSTISI, 13(1), 492–499. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22724

Issue

Section

Artikel