KEPASTIAN HUKUM DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PENERAPAN PAJAK ATAS TRANSAKSI ASET KRIPTO DI INDONESIA PASCA PMK NOMOR 68/PMK.03/2022

Authors

  • Taufiqullah Taufiqullah Universitas Gadjah Mada
  • Nurrudin Ahmad Universitas Pertahanan RI Bogor
  • Qodar Sholihin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22874

Abstract

Hingga Desember 2025, jumlah konsumen tercatat sebesar 20,19 juta atau meningkat 3,22 persen dibandingkan bulan sebelumnya, mencerminkan tren pertumbuhan yang konsisten. Selain itu, OJK menilai perkembangan aset kripto tetap positif di tengah dinamika ekonomi global. Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp482,23 triliun, sementara pada Januari 2026 nilai transaksi tercatat sebesar Rp29,24 triliun, yang mengindikasikan aktivitas pasar kripto masih relatif tinggi (Saritri, 2026). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang bertujuan menggambarkan dan menganalisis peraturan-peraturan yang relevan dengan topik penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan memfokuskan pada asas-asas hukum, sistematika hukum, serta perbandingan hukum. Data yang digunakan meliputi sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan, data sekunder dari literatur dan hasil penelitian terdahulu, serta data tersier berupa kamus dan ensiklopedia sebagai referensi pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ini telah memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan wajib pajak sejalan dengan prinsip kepastian hukum, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa karakter anonimitas teknologi blockchain, volatilitas aset kripto, rendahnya pemahaman wajib pajak, serta risiko penyalahgunaan, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih adaptif untuk meningkatkan efektivitas pemajakan aset kripto.

Kata kunci: Aset Kripto; Pajak; Kepastian Hukum; Kepatuhan Pajak; Regulasi Digital.

 

References

Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Asikin, Z., & Amirudin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Atmaja, D. G. (2018). Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum. Jurnal Kertha Wicaksana, 12(2), : 146.

Azwar, S. (2012). Metode Penelitian. Pustaka Pelajar.

Brotodiharjo, R. S. (2008). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Refika Aditama.

Enforcea. (2025, March 26). Pajak atas Aset Kripto di Indonesia: Pembaruan dari PMK 68/2022 dengan PMK 11/2025. Enforcea.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. CREPIDO Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat Dan Ilmu Hukum, 1(1), 13.

Muslimawati, N. (2025, March 6). Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 44,07 T di Januari 2025, Naik 104 Persen. Kumparan.Com. https://kumparan.com/kumparanbisnis/transaksi-aset-kripto-tembus-rp- 44-07-t-di-januari-2025-naik-104-persen-24d1rY46OQP/full

Nuraliati, A., & Azwari, P. C. (2018). Akuntansi Untuk Cryptocurrency. Jurnal I- Finance, 4(2), 132.

Pajak RI, D. (2022). Pajak atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pajakmania.Com. https://pajakmania.com/wp-content/uploads/2022/05/Mekanisme- Pemungutan-Pajak-Aset-Kripto-PMK-68-2022.pdf

Rahman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 11(2), 1.

Saputra, K. G., Samosir, J. H., & Lanti Hadi, A. I. (2024). Analisis Pengenaan Pajak Penghasilan atas Kripto Berdasarkan Asas the four maxims dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Negara. Journal of Tax Policy, Economics, and Accounting, 2(2).

Saritri, M. N. (2026, February 7). OJK Catat Konsumen Kripto Tembus 20 Juta Orang. Rri.Co.Id. https://rri.co.id/keuangan/2166307/ojk-catat-konsumen-kripto- tembus-20-juta-orang

Sukmariningsih, R. M., Nurudin, A., & Nursanty, E. (2022). Pengenaan Hukum Pajak pada Cryptocurrency dan NFT di Indonesia. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 6(2), 1644.

Syaharani, M. (2024). Prinsip Kepastian Hukum Pemungutan pajak Pertambahan Nilai Aset Kripto di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022. Jurnal Kesetaraan Hukum Dan Keadilan, 1(2).

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dan Praktek. Sinar Grafika.

Published

2026-02-10

How to Cite

Taufiqullah, T., Ahmad, N., & Sholihin, Q. (2026). KEPASTIAN HUKUM DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PENERAPAN PAJAK ATAS TRANSAKSI ASET KRIPTO DI INDONESIA PASCA PMK NOMOR 68/PMK.03/2022. YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22874

Issue

Section

Artikel