IMPLEMENTASI PASAL (03) PERATURAN BUPATI BOGOR NO. 42 TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN RT.05 RW.05 KEL. NANGGEWER KAB. BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v6i1.4413Abstract
Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan Pembatasan sosial berskala besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Covid-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19.Tulisan ini betujuan untuk mengkaji dan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial berskala Besar sesuai peraturan Bupati Pasal (03) No.42 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran covid-19.References
-ArticleText-31455-1-10-2020062 tentang pembatasan sosial berskala besar di indonesia Wawancara dengan warga rt.05 rw.05 kel.nanggewer kab.bogor
Downloads
Published
2021-03-03
How to Cite
Sutiawan, A. I., & Hartini, S. (2021). IMPLEMENTASI PASAL (03) PERATURAN BUPATI BOGOR NO. 42 TAHUN 2020 DI LINGKUNGAN RT.05 RW.05 KEL. NANGGEWER KAB. BOGOR. YUSTISI, 6(1), 1–5. https://doi.org/10.32832/yustisi.v6i1.4413
Issue
Section
Artikel