EFEKTIFITAS TINDAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENYIKAPI PERSOALAN PERUBAHAN IKLIM DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9350Abstract
Perubahan iklim akhir-akhir ini menjadi topik yang hangat dibicarakan dalam forum-forum internasional. Sebagai wujud kontribusi dalam mengatasi perubahan iklim dan pengupayaan pemenuhan hak atas warga negaranya, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan hidup yang baik. Selanjutnya, Indonesia juga meratifikasi berbagai peraturan internasional yang berkaitan dengan perubahan iklim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan sudah sejauh mana komitmen tindakan pemerintah dalam penanggulangan perubahan iklim yang melanda dunia. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif yang menganalisis peraturan dan norma hukum yang terkait dengan menggunakan studi kepustakaan. Data sekunder yang digunakan dalam artikel ini diperoleh dari melakukan studi kepustakaan untuk selanjutnya disajikan dengan pendekatan deskriptif. Dari penelitian yang dilakukan, kemudian didapati bahwa seringkali tindakan yang diambil pemerintah Indonesia dalam menyikapi perubahan iklim terasa kurang efektif dan efisien. Oleh karenanya negara diharapkan dapat melakukan tindakan yang lebih progresif dalam menyikapi perubahan iklim sebagai bentuk pemenuhan dari hak warga negaranya untuk mendapatkan lingkungan yang layak.
References
Agus, F & Subiksa, I. G. Made. 2008. Lahan Gambut: Potensi Untuk Pertanian Dan Aspek Lingkungan. Balai Penelitian Tanah. Bogor, Indonesia: Balai Penelitian Tanah dan World Agroforestry Centre (ICRAF).
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. 2020. "Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7(1):20–33. doi: 10.14710/gk.2020.7504.
Dalal-Clayton, B., and S. Bass. 2009. The Challenges of Environmental Mainstreaming. Experience of Integrating Environment into Development Institutions and Decisions. Intl Inst for Environment.
Efendi, J. & Ibrahim, J. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Prenadamedia Group. Indonesia: Prenada Media.
Indonesia Climate Change Trust Fund. 2021. "Apa Itu COP26 Dan Mengapa Penting?” Https://Www.Icctf.or.Id. Retrieved November 25, 2022 (https://www.icctf.or.id/apa-itu-cop26-dan-mengapa-penting/).
Kadji, Y. 2015. Formullasi dan Implementasi Kebijakan Publik: Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi dalam Fakta Realitas. Gorontalo: UNG Press .
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2020. "Menteri Arifin: Transisi Energi Mutlak Diperlukan.”
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2017. "Komitmen Indonesia Dalam Pengendalian Perubahan Iklim.” Knowledge Centre Perubahan Iklim. Retrieved November 25, 2022 (http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/tentang/amanat-perubahan-iklim/komitmen-indonesia).
PSLH UGM. 2022. "Kenapa Krisis Iklim Dapat Menyebabkan Inflasi Pangan?” Retrieved November 25, 2022 (https://pslh.ugm.ac.id/kenapa-krisis-iklim-dapat-menyebabkan-inflasi-pangan/).
Rahman, A. B. 2019. Adaptasi Perubahan Iklim: Permasalahan dan Opsi Kebijakan. In Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim: Suatu Pengantar (p. 41). Bogor: PT. Penerbit IPB Press.
Ridwan, HR. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Santoso, Wahyu Yun. 2015. "Kebijakan Nasional Indonesia Dalam Adaptasi Dan Mitigasi Perubahan Iklim.” Hasanuddin Law Review 1(3):371. doi: 10.20956/halrev.v1n3.116.
Sedarmayanti. 2003. Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: PT Mandar Maju.