PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN CARA MENGGUNAKAN KARTU ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9354Abstract
Permasalahan masalah dalam penulisan ini yakni apakah faktor penyebab dan bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana pencurian dengan cara menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dalam Putusan Nomor: 556/PID.B/2022/PN.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan menggunakan kartu ATM yang mengakibatkan kerugian bagi korban yang mencapai sebesar Rp. 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) disebabkan oleh adanya kesempatan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana pencurian. Hal tersebut dikarenakan saksi korban melakukan kelalaian dengan meninggalkan kartu ATM di dalam mobil tempat Terdakwa berada. Korban dan suami saksi korban telah memberikan kepercayaan kepada Terdakwa dimana pernah memberikan nomor Pin ATM tersebut kepada Terdakwa. Akibat sudah mengetahui nomor Pin ATM tersebut Terdakwa gelap mata melakukan penarikan uang yang berada di ATM tanpa seizin saksi korban. Hasil pencurian dengan menggunakan ATM tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang menyebabkan kerugian terhadap korban mencapai sebesar Rp.8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Bentuk pertanggungjawaban pidana akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan kartu ATM milik korban maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Terdakwa dimana perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP. Hal tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang didapat di dalam persidangan dan alat bukti yang dihadirkan saat persidangan. Dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
References
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Burhan Ashshofa . 2014. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.
Lili Rasjidi. 1998. Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu. Remaja Karya, Jakarta.
Nelson Tampubolon. 2015. Bijak Ber-electronic Banking. Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta.
R. Soesilo. 2000. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Komentar Komentarnya. Pustaka Setia, Bandung.
Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum. Liberty, Yogyakarta.