TINJAUAN YURIDIS KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENADAHAN

Authors

  • Putri Meira Yustika Universitas Bandar Lampung
  • Zainab Ompu Jainah Universitas Bandar Lampung
  • Angga lana Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9355

Abstract

Dalam perkembangan hukum pidana di kenal istilah keadilan Restorative Justice diruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Defenisi keadilan Restorative Justice yang tertuang didalamnya adalah, Pasal 1 Ayat 1: Keadilan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skrispsi ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library reseach) seperti buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan hukum , yaitu bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai penulisan ini. Saran yang diharapkan dimasa yang akan datang yaitu, perlu diadakannya sosialisasi tentang peraturan oleh kejaksaan kepada masyarakat agar masyarakat memahami tentang aturan dan pendekatan restoratif, serta penerapan dari Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 harus lebih efisien dan tidak melalui terlalu banyak proses.  Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 khususnya dalam pasal 5 harusnya dijelaskan lebih spesifik tentang tindak pidana apa saja yang dapat di laksanakan Keadilan Restorative Justice, penuntut umum juga dibekali pemahaman lebih dalam terkait dengan penerpan asas Restorative Justice, juga pedekatan terhadap masyarakat terkait dengan pembaharuan hukum.

References

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia, 2001.

Charlie Rudyat, Kamus Hukum, Pustaka Mahardika, 2013.

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Jakarta : Refika Aditama, 2006.

Sholehudin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Track Sistem dan Implementasinya), Jakarta : Grafindo Persada, 2004.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta : Liberty, 2003.

Thaib Hasballah, Perdamaian Adalah Panglima Dari Semua Hukum. Jakarata : Rajawali Pers, 2012.

Tim Pengkajian Hukum, Tentang Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice, 2012.

Downloads

Published

2023-01-25

How to Cite

Yustika, P. M., Jainah, Z. O., & lana, A. (2023). TINJAUAN YURIDIS KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENADAHAN. YUSTISI, 10(1), 57–70. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9355

Issue

Section

Artikel