[1]
Purwaningsih, P. 2015. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN MURTAD DI PENGADILAN AGAMA BOGOR. YUSTISI. 2, 2 (Sep. 2015), 55. DOI:https://doi.org/10.32832/yustisi.v2i2.1099.