[1]
Ihram Ahmed Siregar and Rizki Amar 2024. LEGAL REASONING HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST). YUSTISI. 11, 3 (Oct. 2024), 159–168. DOI:https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17883.