[1]
Mustika, D.A. 2021. PERAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL MENGATUR MENGENAI PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI DAN PENANAMAN MODAL ASING DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL. YUSTISI. 8, 1 (May 2021), 33–44. DOI:https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i1.4684.