HARTINI, S. AKIBAT KEJAHATAN LINGKUNGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK MELAKUKAN PROSES PENINDAKAN. YUSTISI, [S. l.], v. 3, n. 1, p. 24, 2016. DOI: 10.32832/yustisi.v3i1.1118. Disponível em: http://150.107.142.43/index.php/YUSTISI/article/view/1118. Acesso em: 8 nov. 2024.