HARTINI, S. AKIBAT KEJAHATAN LINGKUNGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK MELAKUKAN PROSES PENINDAKAN. YUSTISI, [S. l.], v. 5, n. 2, p. 107–114, 2021. DOI: 10.32832/yustisi.v5i2.4403. Disponível em: http://150.107.142.43/index.php/YUSTISI/article/view/4403. Acesso em: 8 nov. 2024.