MUSTIKA, D. A. PERAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL MENGATUR MENGENAI PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI DAN PENANAMAN MODAL ASING DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL. YUSTISI, [S. l.], v. 8, n. 1, p. 33–44, 2021. DOI: 10.32832/yustisi.v8i1.4684. Disponível em: http://150.107.142.43/index.php/YUSTISI/article/view/4684. Acesso em: 8 nov. 2024.