Sulthan Wahidy and Rizki Amar (2024) “AKIBAT HUKUM ATAS KONTRAK (AKAD) YANG CACAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)”, YUSTISI, 11(3), pp. 194–204. doi: 10.32832/yustisi.v11i3.17886.