[1]
Muhammad Faturrachman, Mahlil Adriaman, and Jasman Nazar, “PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA”, YUSTISI, vol. 11, no. 2, pp. 273–283, May 2024.